Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu "Bang Jago" yang Bunuh Pria di Koja Masih Buron, Polisi Bakal Datangi Rumah Keluarga

Kompas.com - 13/09/2023, 12:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TS, salah satu dari tiga "Bang Jago" pelaku pembunuhan di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, belum ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap TS.

“Belum dapat (ditangkap),” kata Asman kepada Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Kronologi Bang Jago Bunuh Pria di Koja, Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor

Pekan ini, penyidik akan menyambangi rumah keluarga TA di wilayah Koja.

“Rencana minggu ini kami ke rumah keluarga,” tutur dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan TS, yaitu IC (21) dan PA (25). 

Dalam kasus ini, TS berperan memukul korban dengan botol kaca dan melempar batu ke arah korban.

Korban RA (27) dan OST (21) ditemukan bersimbah darah di Jalan Langsat pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

RA tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan OST langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Koja dalam kondisi kritis.

Baca juga: Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Residivis Kasus Serupa, Baru Bebas 5 Bulan

Awalnya, kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor selepas menongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mereka berhenti di Jalan Langsat untuk membeli rokok di warung kelontong.

Pada saat korban duduk di seberang warung kelontong, para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Para pelaku juga membeli rokok dari warung kelontong tersebut.

"Korban OST menegur ketiga pelaku karena telah menggeber-geber motor. Namun, ketiga orang itu tidak terima ditegur, lalu mengeroyok OST," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Koja pada Kamis (7/9/2023).

Melihat OST dikeroyok, RA berusaha melerai. Namun, RA malah turut dikeroyok para pelaku.

Dalam pengeroyokan tersebut, kepala OST dipukul menggunakan botol beling dan dilempar bongkahan batu oleh pelaku TS.

Baca juga: Ulah Bang Jago di Koja, Keroyok Pria hingga Tewas gara-gara Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor

"Kemudian, pelaku PA mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk paha kiri korban RA sebanyak satu kali," ucap Gidion.

Tidak sampai situ, pelaku PA kemudian menusuk paha kiri korban OST dengan badik tersebut.

Para tersangka kini dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com