Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Polisi Saat Dituding Cueki Laporan KDRT hingga Mega Tewas di Tangan Suami

Kompas.com - 14/09/2023, 08:12 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Mega Suryani Dewi (24), ibu muda yang tewas di tangan suaminya, Nando (25), pernah melayangkan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi.

Laporan KDRT itu dilayangkan Mega pada Agustus 2023, satu bulan sebelum nyawanya dihabisi Nando pada 7 September 2023 rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Jasad Mega baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (9/9/2023), setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Baca juga: Tetangga Jadi Saksi Menderitanya Mega Sebelum Tewas di Tangan Suami

Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.

Kakak korban sebut laporan disetop

Kakak Mega, Deden (27), menyebut adiknya sempat datang ke kantor polisi untuk melaporkan sekaligus melakukan visum.

Namun, saat akan diproses, Nando menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan Mega ke polisi.

"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).

Deden menyesalkan keputusan polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT dilayangkan.

Padahal, Mega memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya. Bukti-bukti itu dikumpulkan diam-diam selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: Penderitaan Ibu Muda di Bekasi Sebelum Dibunuh Suami: Dikunci di Dalam Kontrakan Usai Alami KDRT

Bantahan polisi

Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas dibunuh suaminya.

"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Gogo menjelaskan, Mega membuat laporan pada Agustus 2023.

Polisi mengarahkan korban untuk melakukan visum. Setelah menyerahkan hasil visum itu, Mega pulang.

Ketika itu, Mega akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan berkait laporannya.

Baca juga: Polisi Bantah Cuek dan Setop Laporan KDRT Mega, Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi

Namun, Mega tidak hadir pada waktu yang ditentukan untuk pemeriksaan.

"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang ini bagaimana. Mega enggak angkat telepon," jelas Gogo.

Gogo menuturkan, polisi lalu mendapat pesan dari Mega yang mengatakan dia tidak bisa datang karena sudah kembali dengan suaminya.

Pertanyakan pengakuan keluarga

Kata Gogo, Mega memang berencana untuk mencabut laporannya.

Namun, korban tidak kunjung datang ke Mapolres Metro Bekasi.

Padahal, polisi menanti kejelasan dari pihak korban karena laporan akhirnya menggantung.

Walaupun begitu, lanjut Gogo, polisi tidak menyetop secara sepihak laporan tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Mega Sudah Rukun dengan Sang Suami Setelah Laporkan KDRT

Gogo juga ingin menanyakan mengapa keluarga korban mengatakan polisi menyetop laporan KDRT tersebut.

"Makanya kami juga mau tanya juga ke keluarganya (kenapa bilang distop). Kami ada semua buktinya, sudah telepon, sudah di WA, dia (Mega) sendiri yang menjawab gitu," ungkap Gogo.

Perberat hukuman tersangka

Gogo menegaskan, pihaknya bakal memperberat hukuman tersangka karena laporan KDRT dari korban belum dihentikan.

"Ini mau kami lapis (hukuman untuk Nando) dengan KDRT kemarin pada pelaporan awal itu," tutur Gogo.

Gogo mengatakan, dugaan KDRT yang dilaporkan Mega masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

"Enggak dihentikanlah, masak dihentikan, soalnya kan dia (Mega) enggak mencabut secara resmi, hanya WA (WhatsApp) doang," kata Gogo.

Baca juga: Laporan KDRT Tak Disetop, Hukuman Suami Pembunuh Istri di Bekasi Bakal Lebih Berat

Laporan tersebut akan tetap diselidiki karena bukti berupa hasil visum telah dipegang polisi.

"Kami gabungkan perkara agar lebih berat (hukuman bagi) tersangkanya," papar dia.

Untuk diketahui, Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com