Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Keblinger Pasutri di Sawah Besar: Jadi Pengedar Sabu Bersama dan Sediakan Fasilitas "Nyabu" ke Pelanggan

Kompas.com - 15/09/2023, 15:54 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB (43) dan SM (43) ditangkap polisi di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023) dini hari.

Pasangan itu ditangkap lantaran mengedarkan sabu di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.

“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian, satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (15/9/2023).

Beraksi dua tahun

Baca juga: Pasutri Digeruduk di Sawah Besar, Diduga Edarkan Sabu

Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh mengatakan, IB dan SM telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu dua tahun ke belakang.

"Memang ‘licin’ sekali, sudah dua tahun baru ini kami bisa mengamankan,” ujar Soleh saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat.

Adapun kedua tersangka mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setiap dua minggu, pasutri empat anak itu mendapat pasokan sabu sekitar satu ons.

“Mendapatkan sabu sebanyak 100 gram seharga Rp 90 juta, sistem pembayaran laku bayar,” jelas Soleh.

Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, kata Soleh, keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Sudah Beraksi Dua Tahun

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Soleh.

Sediakan fasilitas nyabu untuk pelanggan

Selain mengedarkan sabu, IB dan SM juga menyediakan alat dan mengizinkan pelanggannya untuk mengonsumsi sabu di rumah mereka.

“Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan (sabu) di lokasi pembelian. Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu,” ujar Soleh.

Namun, layanan itu, kata Soleh, hanya berlaku bagi pelanggan yang dekat dengan kedua tersangka.

“Tapi dia mempersilakan orang menggunakan sabu di rumahnya untuk teman-teman dekatnya saja,” tutur Soleh.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Sediakan Fasilitas “Nyabu” untuk Pelanggan

Atas perbuatannya, IB dan SM terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Dhanar.

(Penulis: Xena Olivia | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com