JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB (43) dan SM (43) ditangkap polisi di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023) dini hari.
Pasangan itu ditangkap lantaran mengedarkan sabu di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.
“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian, satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pasutri Digeruduk di Sawah Besar, Diduga Edarkan Sabu
Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh mengatakan, IB dan SM telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu dua tahun ke belakang.
"Memang ‘licin’ sekali, sudah dua tahun baru ini kami bisa mengamankan,” ujar Soleh saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat.
Adapun kedua tersangka mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setiap dua minggu, pasutri empat anak itu mendapat pasokan sabu sekitar satu ons.
“Mendapatkan sabu sebanyak 100 gram seharga Rp 90 juta, sistem pembayaran laku bayar,” jelas Soleh.
Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, kata Soleh, keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Sudah Beraksi Dua Tahun
“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Soleh.
Selain mengedarkan sabu, IB dan SM juga menyediakan alat dan mengizinkan pelanggannya untuk mengonsumsi sabu di rumah mereka.
“Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan (sabu) di lokasi pembelian. Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu,” ujar Soleh.
Namun, layanan itu, kata Soleh, hanya berlaku bagi pelanggan yang dekat dengan kedua tersangka.
“Tapi dia mempersilakan orang menggunakan sabu di rumahnya untuk teman-teman dekatnya saja,” tutur Soleh.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Sediakan Fasilitas “Nyabu” untuk Pelanggan
Atas perbuatannya, IB dan SM terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Dhanar.
(Penulis: Xena Olivia | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.