Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2023, 15:54 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB (43) dan SM (43) ditangkap polisi di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023) dini hari.

Pasangan itu ditangkap lantaran mengedarkan sabu di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.

“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian, satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (15/9/2023).

Beraksi dua tahun

Baca juga: Pasutri Digeruduk di Sawah Besar, Diduga Edarkan Sabu

Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh mengatakan, IB dan SM telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu dua tahun ke belakang.

"Memang ‘licin’ sekali, sudah dua tahun baru ini kami bisa mengamankan,” ujar Soleh saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat.

Adapun kedua tersangka mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setiap dua minggu, pasutri empat anak itu mendapat pasokan sabu sekitar satu ons.

“Mendapatkan sabu sebanyak 100 gram seharga Rp 90 juta, sistem pembayaran laku bayar,” jelas Soleh.

Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, kata Soleh, keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Sudah Beraksi Dua Tahun

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Soleh.

Sediakan fasilitas nyabu untuk pelanggan

Selain mengedarkan sabu, IB dan SM juga menyediakan alat dan mengizinkan pelanggannya untuk mengonsumsi sabu di rumah mereka.

“Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan (sabu) di lokasi pembelian. Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu,” ujar Soleh.

Namun, layanan itu, kata Soleh, hanya berlaku bagi pelanggan yang dekat dengan kedua tersangka.

“Tapi dia mempersilakan orang menggunakan sabu di rumahnya untuk teman-teman dekatnya saja,” tutur Soleh.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Sediakan Fasilitas “Nyabu” untuk Pelanggan

Atas perbuatannya, IB dan SM terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Dhanar.

(Penulis: Xena Olivia | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Megapolitan
Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Megapolitan
10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

Megapolitan
Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Megapolitan
RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

Megapolitan
Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Megapolitan
Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Megapolitan
Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Megapolitan
Seandainya Polisi Segera Tangani KDRT Suami-Istri di Jagakarsa, Mungkinkah 4 Anaknya Bisa Terselamatkan?

Seandainya Polisi Segera Tangani KDRT Suami-Istri di Jagakarsa, Mungkinkah 4 Anaknya Bisa Terselamatkan?

Megapolitan
4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama

4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama

Megapolitan
Harga Cabai di Pasar Tomang Barat Makin 'Pedas', padahal Kualitasnya Menurun

Harga Cabai di Pasar Tomang Barat Makin "Pedas", padahal Kualitasnya Menurun

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, F-Demokrat: Kemunduran Demokrasi

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, F-Demokrat: Kemunduran Demokrasi

Megapolitan
Kenapa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Langsung Ditangkap Usai Dilaporkan KDRT?

Kenapa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Langsung Ditangkap Usai Dilaporkan KDRT?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com