JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika pada Agustus 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, obat-obatan terlarang yang disita terdiri dari sabu, ganja, serbuk ekstasi, dan tembakau gorilla.
“Ada beberapa kasus yang perolehannya cukup besar, seperti pada 25 Agustus, kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu,” kata Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari pengguna yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu IM (37) dan AS (27), yang digerebek di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan sebanyak 29 plastik sedang. Masing-masing plastik memiliki rata-rata bruto 101-102 gram dengan total keseluruhan 2.944 gram atau 2,9 kilogram,” ujar Komarudin.
Kemudian, kasus kedua adalah penggerebekan di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2023.
Pihak kepolisian menggerebek RS dan menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 51,9 kilogram.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi untuk menangkap AS di daerah Cianjur, Jawa Barat.
“Kami amankan ganja dari tersangka AS sebanyak 51,8 kilogram,” papar Komarudin.
Secara keseluruhan, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 106,8 kilogram ganja, 4,2 kilogram sabu, 0,5 gram serbuk ekstasi, dan 53,16 kilogram tembakau gorilla.
Ratusan kilogram obat-obatan terlarang itu merupakan barang bukti dari 87 tersangka yang terdiri dari 77 laki-laki dan 10 perempuan.
Menurut Komarudin, total sabu yang disita bernilai Rp 1,5 miliar. Sementara itu, ganja bernilai sekitar Rp 600 juta.
“Dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang. Artinya kami tentunya berharap hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan satu juta jiwa,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.