JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai Jakarta memang mesti diberikan kekhususan usai tak lagi jadi daerah khusus ibu kota.
Pasalnya, kata dia, Jakarta membutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti penanganan banjir hingga kemacetan.
Selain itu, meski ibu kota dipindahkan, Jakarta akan tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja dari warga daerah lainnya.
Baca juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Pengamat: Bisa Berkembang seperti New York
"Sehingga nanti permasalahan urbanisasi juga harus tetap ditangani dengan serius," ungkap Nirwono kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).
Di sisi lain, kata Nirwono, setelah ibu kota pindah, tidak tertutup kemungkinan ada pemekaran wilayah kembali.
"Yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur," tutur Nirwono.
Lebih jauh Nirwono mengatakan, pemekaran ini akan menjadi satu kesatuan ekosistem ekologis dan tata ruang.
Hal ini, kata dia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Baca juga: Saat Proses Perubahan Nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta Dimulai..
Adapun rencana ini pertama kali mencuat berdasarkan bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalu media sosialnya, Rabu (13/9/2023), nantinya DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, pada akun Instagram-nya.
Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Jakarta Jadi Daerah Khusus Usai Ibu Kota Pindah, Heru Budi: Masih Panjang Pembahasannya
Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.