Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diundur, Sidang Vonis Ecky Si Pemutilasi Angela Akan Digelar Hari Ini

Kompas.com - 18/09/2023, 08:56 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus pembunuhan dan mutilasi terdakwa Muhammad Ecky Listiantho akan digelar pada Senin (18/9/2023).

Sidang digelar setelah pada pekan lalu atau tepatnya Senin (11/9/2023), sidang vonis diundur selama satu pekan.

Adapun Ecky merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

"Waktu sidang lalu, Majelis Hakim mengatakan akan mundur satu minggu untuk vonisnya, yaitu tanggal 18 September," kata kakak kandung Angela yakni Turyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: Adiknya Dimutilasi, Kakak Angela Berharap Ecky Divonis Hukuman Mati

Turyono pun berharap, dalam sidang tuntutan hari ini, Ecky bisa diberikan hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Mohon doanya saja semoga vonis bisa maksimal dan keluarga merasa lega dengan keadilan ini," harap Turyono.

Sementara itu, dalam catatan Kompas.com, sidang pembacaan putusan itu memang telah dijadwalkan jatuh pada Senin (11/9/2023) lalu.

Namun ternyata, hakim masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan terkait vonis dari terdakwa.

"Hari ini acaranya seharusnya pembacaan putusan, namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Majelis Hakim Ketua, Agus Soetrisno di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023) pekan lalu.

Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...

"Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023," tutur dia.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky kemudian dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pembelaan atas Tuntutan Mati, Kejari: Biar Hakim yang Putuskan

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky juga menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gudang Rongsokan di Belakang Margo City Depok Kebakaran, Asap Hitam Membubung

Gudang Rongsokan di Belakang Margo City Depok Kebakaran, Asap Hitam Membubung

Megapolitan
Kisah dan Perjuangan Kapolsek Pertama di Entikong, Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kisah dan Perjuangan Kapolsek Pertama di Entikong, Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Megapolitan
Senggolan di Jalan, Penyebab Dua Pengendara Motor Ribut-ribut di Depan ITC Kuningan

Senggolan di Jalan, Penyebab Dua Pengendara Motor Ribut-ribut di Depan ITC Kuningan

Megapolitan
Kecewa Rihana-Rihani Dihukum Lebih Ringan, Kuasa Hukum Korban Sebut Hakim Tak Memihak Kliennya

Kecewa Rihana-Rihani Dihukum Lebih Ringan, Kuasa Hukum Korban Sebut Hakim Tak Memihak Kliennya

Megapolitan
Pembelaan Paspampres Pembunuh Imam Masykur agar Tak Dihukum Mati, Singgung soal Pelanggaran HAM

Pembelaan Paspampres Pembunuh Imam Masykur agar Tak Dihukum Mati, Singgung soal Pelanggaran HAM

Megapolitan
Mahfud MD: Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani, Jangan karena Dikasih Duit dan Diintimidasi

Mahfud MD: Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani, Jangan karena Dikasih Duit dan Diintimidasi

Megapolitan
Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban 'Chatting' dengan Pria Lain

Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM

Megapolitan
Saat Mendag Zulhas Terkejut Dengar Harga Cabai Mahal di Pasar Johar Baru...

Saat Mendag Zulhas Terkejut Dengar Harga Cabai Mahal di Pasar Johar Baru...

Megapolitan
Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Jangan sampai Petugas Jadi Korban Lagi!

Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Jangan sampai Petugas Jadi Korban Lagi!

Megapolitan
2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Megapolitan
Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat 'Chat' dari Pria Lain

Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat "Chat" dari Pria Lain

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

Megapolitan
Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com