JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran Museum Nasional Indonesia pada Sabtu (16/9/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, polisi memastikan penegakan hukum jika ada kemungkinan perbuatan pidana.
“Pasti, kami pastikan proses hukum akan ditegakkan manakala ditemukan adanya potensi-potensi, hal-hal yang memang mengarah pada perbuatan pidana,” kata Komarudin saat diwawancarai di depan Museum Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Evakuasi Benda Bersejarah Museum Nasional Usai Kebakaran, Polisi: Masih Banyak yang Utuh
Hingga saat ini, 14 saksi diperiksa usai kebakaran. Pemeriksaan itu dilakukan pada Minggu siang.
“Saat ini interogasi masih terus dilakukan. Sampai dengan siang hari ini ada 14 (saksi) yang secara bergantian,” tutur Komarudin.
Saksi-saksi itu terdiri dari petugas keamanan museum dan pekerja bangunan yang tengah berjaga saat kebakaran terjadi.
“Itu (saksi) ada dari sekuriti yang bertugas pada saat itu. Ada juga petugas pekerja yang memang kesehariannya beraktivitas di museum,” kata dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di beberapa titik lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya diberitakan, si jago merah melahap bagian belakang Museum Nasional Indonesia atau Museum Gajah pada Sabtu (16/9/2023) malam.
Kebakaran ini berhasil dipadamkan setelah sekitar 3,5 jam. Secara keseluruhan, Sudin Gulkarmat Jakpus mengerahkan 14 unit dan 56 personel untuk penanganan.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran ini.
Saat ini, pengelola museum tengah fokus memprioritaskan identifikasi dan memperbaiki ruangan museum yang terdampak, serta memastikan keamanan benda sejarah
Perlu diketahui, Museum Nasional Indonesia juga berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Pihak pengelola juga akan mengembalikan tiket pengunjung yang sebelumnya telah dibeli.
Baca juga: Enam Ruangan di Museum Nasional Terbakar, Pengelola Identifikasi Koleksi yang Terdampak
“Karena keadaan kahar ini, tiket yang telah dibeli akan dikembalikan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pengembalian dana akan disampaikan segera setelah kami memiliki panduan yang lebih jelas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) Ahmad Mahendra melalui keterangan resmi, dikutip Senin (18/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.