Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Alhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
Baca juga: Gelisah Tendanya Akan Dibongkar, Warga Kampung Bayam: Harus Ada Solusi yang Benar
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan harus mengelola KSB. Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial, Februari lalu.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.