"Tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.
Baca juga: Hakim: Ecky Pemutilasi Angela Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Adapun hal yang meringankan lainnya, Ecky dianggap mengakui segala perbuatannya. Oleh karena itu, Ecky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.
Salah satu sepupu Angela Hindirati Wahyuningsih, yakni Indriatmi, kecewa dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ecky.
"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," jelas Indriatmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.
Ia berujar, ada beberapa keterangan terdakwa yang tidak bisa dipercaya oleh kerabat Angela. Salah satunya tentang hubungan spesial antara terdakwa dan Angela.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum Ecky Pemutilasi: Dia Banyak Berdoa
Indiratmi menganggap hubungan tersebut tidak ada dan tidak bisa dibuktikan. Pengakuan Ecky, kata dia, dinilai hanya karangan saja. Keluarga Angela mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
"Jadi urusan perencanaan itu pasti ada. Tapi disampaikan perencanaan itu tidak ada. Itu ada perencanaan dari jauh-jauh hari. Karena kami dari pertama, dia mendekati Angela itu karena hartanya," imbuh dia.
(Tim Redaksi : Joy Andre, Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.