TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menegaskan pengambilan sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada warga tak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda M Either Yusran saat menjelaskan mekanisme pengembalian motor yang disita dari penadah berinsial SN (38).
Menurut dia, pemilik yang ingin mengambil kendaraannya hanya perlu membawa surat kepemilikan yang sah serta melampirkan laporan surat kehilangan.
Baca juga: Polres Tangsel Akan Kembalikan 22 Motor Curian yang Disita dari Penadah, Pemilik Diminta Lapor
"Tidak ada biaya, yang penting ada dokumen kepemilikan kendaraan yang sah sesuai data," ucap Yusran saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Dari 22 sepeda motor jenis matik yang disita, Yusran mengatakan, baru dua kendaraan yang diambil oleh pemiliknya.
Selebihnya, masyarakat hanya sebatas mengonfirmasikan rencana pengambilan ke pihak kepolisian.
"Sudah dua kendaraan (yang diambil pemiliknya) keduanya Honda Beat. Tapi sudah banyak yang konfirmasi juga cuma belum datang ke Polres," ucap dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian, 22 Sepeda Motor Diamankan
Berikut 22 data kendaraan motor yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut:
1. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna merah hitam
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: MH1JM8113MK413436
- Nomor mesin : JM81E415386
2. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dof
- Nomor polisi: A 3375 MJ
- Nomor rangka: MH1JM9116MK637418
- Nomor mesin : JM911637078
3. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233
- Nomor mesin : -
4. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi : A 4295 EJ
- Nomor rangka : MH1JM2126KK513775
- Nomor mesin : -
5. Sepeda motor merek Honda berwarna merah
- Nomor polisi: B 3483 UIW
- Nomor rangka: MH3SE881DFJ351690.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.