TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menegaskan pengambilan sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada warga tak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda M Either Yusran saat menjelaskan mekanisme pengembalian motor yang disita dari penadah berinsial SN (38).
Menurut dia, pemilik yang ingin mengambil kendaraannya hanya perlu membawa surat kepemilikan yang sah serta melampirkan laporan surat kehilangan.
Baca juga: Polres Tangsel Akan Kembalikan 22 Motor Curian yang Disita dari Penadah, Pemilik Diminta Lapor
"Tidak ada biaya, yang penting ada dokumen kepemilikan kendaraan yang sah sesuai data," ucap Yusran saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Dari 22 sepeda motor jenis matik yang disita, Yusran mengatakan, baru dua kendaraan yang diambil oleh pemiliknya.
Selebihnya, masyarakat hanya sebatas mengonfirmasikan rencana pengambilan ke pihak kepolisian.
"Sudah dua kendaraan (yang diambil pemiliknya) keduanya Honda Beat. Tapi sudah banyak yang konfirmasi juga cuma belum datang ke Polres," ucap dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian, 22 Sepeda Motor Diamankan
Berikut 22 data kendaraan motor yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut:
1. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna merah hitam
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: MH1JM8113MK413436
- Nomor mesin : JM81E415386
2. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dof
- Nomor polisi: A 3375 MJ
- Nomor rangka: MH1JM9116MK637418
- Nomor mesin : JM911637078
3. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233
- Nomor mesin : -
4. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi : A 4295 EJ
- Nomor rangka : MH1JM2126KK513775
- Nomor mesin : -
5. Sepeda motor merek Honda berwarna merah
- Nomor polisi: B 3483 UIW
- Nomor rangka: MH3SE881DFJ351690.
6. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam putih
- Nomor polisi: B 3505 CDK
- Nomor rangka: MH1JFS111GK324234
7. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: B 4489 NFW
- Nomor rangka: MH1JFZ217JK294252
8. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: A 2451 OT
- Nomor rangka: MH1JM6117LK135336
9. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: B 5161 TCJ
- Nomor rangka: MH1JFZ132KK285222
10. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: B 6837 PSQ.
- Nomor rangka: MH1JM1123KK076389.
11. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: F 6586 FDW
- Nomor rangka: MH1JFZ218KK563604
12. Sepeda motor merek Honda berwarna merah putih
- Nomor polisi: AD 2713 AGG
- Nomor rangka: MH1JM1117JK739176
13. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: B 3321 CGW
- Nomor rangka: MH1JFZ118HK853044
14. Sepeda motor merek Honda berwarna magenta hitam
- Nomor polisi: B 4001 KRI
- Nomor rangka: MH1JM1125LK422718
15. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam.
- Nomor polisi: A 3374 SQ
- Nomor rangka: MH1JM3119K648566
16. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233
17. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: A 6909 DA
- Nomor rangka: MH1JM3127JK035399
18. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
19. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
20. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
21. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
22. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.