BEKASI, KOMPAS.com - Komplotan pencuri sepeda motor di Kota Bekasi yang sudah beraksi belasan kali akhirnya diringkus polisi.
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian tersebut pada Selasa (19/9/2023). Para pelaku juga dihadirkan dalam konferensi pers.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku di lingkungannya.
"Informasi dari masyarakat bahwa sering melihat empat pelaku itu di rumah kontrakan Kayuringin sering bergonta-ganti kendaraan dengan pelat nomor berganti-ganti," tutur Erna di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Lima Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Warga Awalnya Curiga Pelaku Kerap Gonta-ganti Kendaraan
Dari hasil penyelidikan, lanjut Erna, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial KPW, YSP, RSK, dan BTG. Satu orang di antara empat pelaku tersebut masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, didapatkan tersangka lain sebanyak empat orang," ujar Erna.
Erna mengatakan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota juga meringkus satu penadah berinisial AH di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.
"Hasil curiannya ditampung dulu di basecamp, lalu dijual ke AH," ujarnya.
Baca juga: Penadah di Bekasi Jual Motor Curian ke Pangandaran, Patok Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Para pemetik tidak menggunakan letter T untuk mengambil sepeda motor curiannya. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir tanpa mengunci stang.
"Modus yang dijalankan oleh komplotan pencuri sepeda motor ini biasa mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci setang," tutur Erna.
Aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak Juli 2023, rinciannya di wilayah Rawalumbu, tiga kali di Jatiasih, di Medan Satria, di Mustika Jaya, di Bekasi Barat, dua kali di Bekasi Selatan, dan satu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari kediaman AH sebagai penadah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan sepeda motor yang merupakan hasil curian.
Baca juga: Modus Komplotan Pencuri Motor di Bekasi, Incar Korban yang Tak Kunci Setang Kendaraan
"Delapan motor tersebut dicuri keempat pelaku dari Rawalumbu, Jatiasih, Alexindo, Mustikajaya, Jatisari, Kalimalang, dan Ahmad Yani," ungkapnya.
Rinciannya dari delapan motor tersebut yakni lima motor merek Honda Vario, dua Yamaha, dan satu Suzuki Skywave.
Adapun motif para tersangka mencuri belasan motor itu karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan.
Kelima orang tersebut kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kepada polisi, AH mengaku sudah menjual belasan motor curian ke Pangandaran, Jawa Barat.
"Sebagian ada dijual (AH) ke (daerah) Pangandaran, Jawa Barat," kata Erna.
AH menjual barang motor curian itu mulai dari harga Rp 1 jutaan sampai Rp 3 juta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta tergantung kondisi kendaraan tersebut," ungkap Erna.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KHUpidana tentang tindak pidana pencurian, dengan pemberatan dan pertolongan kejahatan atau tadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.