Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Akan Pimpin Pembangunan Jabodetabekpunjur Usai Kepindahan Ibu Kota

Kompas.com - 21/09/2023, 09:55 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kawasan Jabodetabekpunjur akan berada di bawah pengawasan dan kontrol Wakil Presiden RI melalui Dewan Kawasan (Dewas) Regional.

Kondisi itu akan terjadi saat Jakarta tak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 44 Ayat 2.

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa Dewas Regional Jabodetabekpunjur akan dimpin oleh Wakil Presiden RI secara ex officio.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, fungsi Dewas Regional adalah mengoordinasi pembangunan antarsektor di kawasan regional.

Adapun kawasan regional yang dimaksud terdiri dari Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Tangerang, kemudian Bogor dan Cianjur.

"Ini sesuai peraturan perundang-undangan agar upaya penyelesaian masalah di Jakarta bisa sinkron dengan kota penyangga lainnya," ujar Joko.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Dewas Regional Jabodetabekpunjur Usai Ibu Kota Pindah

Lewat pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur ini, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Kabupaten/Kota penyangga bisa bekerja sama menyinkronkan pembangunan.

Dalam beleid yang sama, dijelaskan, Dewas Regional bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang di Jakarta dengan daerah penyangga.

Selain fungsi koordinasi dan sinkronisasi, Dewas Regional juga bertugas memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Nantinya semua fungsi tersebut akan berjalan di bawah pengawasan dan kontrol dari Wakil Presiden.

Daerah khusus

Sebagai informasi, pemerintah tetap akan menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Wapres Bakal Pimpin Dewan Kawasan Regional Jabodetabekpunjur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta yang menjadi pusat perekonomian.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu adanya perubahan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com