JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kawasan Jabodetabekpunjur akan berada di bawah pengawasan dan kontrol Wakil Presiden RI melalui Dewan Kawasan (Dewas) Regional.
Kondisi itu akan terjadi saat Jakarta tak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 44 Ayat 2.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa Dewas Regional Jabodetabekpunjur akan dimpin oleh Wakil Presiden RI secara ex officio.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, fungsi Dewas Regional adalah mengoordinasi pembangunan antarsektor di kawasan regional.
Adapun kawasan regional yang dimaksud terdiri dari Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Tangerang, kemudian Bogor dan Cianjur.
"Ini sesuai peraturan perundang-undangan agar upaya penyelesaian masalah di Jakarta bisa sinkron dengan kota penyangga lainnya," ujar Joko.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Dewas Regional Jabodetabekpunjur Usai Ibu Kota Pindah
Lewat pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur ini, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Kabupaten/Kota penyangga bisa bekerja sama menyinkronkan pembangunan.
Dalam beleid yang sama, dijelaskan, Dewas Regional bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang di Jakarta dengan daerah penyangga.
Selain fungsi koordinasi dan sinkronisasi, Dewas Regional juga bertugas memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Nantinya semua fungsi tersebut akan berjalan di bawah pengawasan dan kontrol dari Wakil Presiden.
Sebagai informasi, pemerintah tetap akan menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang masih dalam pembahasan pemerintah pusat.
Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Wapres Bakal Pimpin Dewan Kawasan Regional Jabodetabekpunjur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta yang menjadi pusat perekonomian.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu adanya perubahan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.