JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki hari keempat Operasi Zebra 2023, polisi menyebut ada 360 pelanggaran yang terjadi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, 360 pelanggaran itu didapat dari ETLE statis dan mobile.
"Untuk pelanggaran terkena ETLE statis dan ETLE mobile sebanyak 360 pelanggaran," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023, Fokus Pelanggaran Lawan Arus untuk Tekan Angka Kecelakaan
Latif mengatakan, pelanggar yang didapat yakni tidak pakai seatbelt, menggunakan HP, dan melanggar ganjil-genap.
Latif mengatakan, fokus pada Operasi Zebra ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Tapi kami fokusnya yang bisa berakibat fatalitas kecelakaan," tambah dia.
Dari data yang dihimpun polisi hingga hari ketiga Operasi Zebra, ada 16 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca juga: 7 Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Kabupaten Bekasi, Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus
"Ini betul-betul yang kami sesalkan. Masih ada korban meninggal dunia di pelaksanaan operasi," kata dia.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tajuk "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Baca juga: Dapat Sembako Saat Operasi Zebra, Pengendara Ojol “Full” Senyum
Berikut 15 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023;
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
• Penertiban parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.