JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan mengakui telah menerbitkan kartu tanda penduduk untuk tiga warga negara Kamerun berinisial CT, OZM, dan OCN.
Sebelumnya, tiga WN Kamerun itu ditangkap usai berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non-TPI Tangerang.
Ketiga WN Kamerun itu menggunakan KTP yang diterbitkan Disdukcapil untuk membuat paspor.
Namun, dalam sistem imigrasi, ketiganya tidak pernah tercatat menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengatakan, penerbitan KTP untuk ketiga WN Kamerun tersebut merujuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Baca juga: Dukcapil Tangsel Akui Terbitkan KTP untuk Tiga WN Kamerun, Ini Alasannya
Adapun SKPWNI yang mereka miliki diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
"Saya terbitkan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara, jadi proses WNI-nya ada di sana," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Data kependudukan tiga WN Kamerun itu diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 09 Juni 2016.
Menurut Dedi, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada Disdukcapil Provinsi Sulawesi Utara mengenai keabsahan proses perpindahan kewarganegaraan tiga WN Kamerun.
Apabila ditemukan bahwa proses tersebut cacat prosedur, Disdukcapil Tangerang Selatan bakal mencabut status dokumen kependudukan bagi tiga WN Kamerun itu.
Baca juga: Mengaku WNI dan Punya KTP, Tiga WN Kamerun Ditangkap Saat Coba Bikin Paspor di Imigrasi Tangerang
"Kami juga sedang nunggu konfirmasi kebenaran proses WNI-nya, maka jika malaadministrasi akan kami contrarius actus, batalkan tanpa perlu penetapan pengadilan," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Dua warga negara Kamerun berinisial CT dan OZM, serta pendampingnya bernisial OCN, ditangkap setelah berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menyebutkan, KTP milik tiga warga negara Kamerun itu merupakan KTP asli.
KTP itu diterbitkan oleh Disdukcapil Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Hal itu pun dibenarkan oleh Disdukcapil Kolaka Utara setelah Imigrasi Tangerang menjalin koordinasi.
Baca juga: WN Kamerun dan Perempuan WNI Ditangkap Kasus Penipuan Investasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.