TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan mengakui telah menerbitkan kartu tanda penduduk untuk tiga warga negara asing asal Kamerun berinisial CT, OZM dan OCN.
Sebagai informasi, tiga WN Kamerun itu ditangkap usai berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.
Ketiga WN Kamerun itu menggunakan KTP yang diterbitkan Disdukcapil untuk membuat paspor, tetapi saat dicek di sistem, mereka tidak pernah pindah kewarganegaraan dan terdaftar sebagai WNI.
Baca juga: Tiga WN Kamerun Punya KTP Indonesia, Imigrasi: Diterbitkan Disdukcapil
Menurut Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, penerbitan KTP untuk WN Kamerun itu merujuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sebelumnya diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka Utara.
"Saya terbitan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara, jadi proses WNI-nya ada di sana," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Data kependudukan tiga WN Kamerun itu diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 09 Juni 2016.
Menurut Dedi, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada Disdukcapil Provinsi Sulawesi Utara mengenai keabsahan proses perpindahan kewarganegaraan tiga WN Kamerun.
Namun, apabila ditemukan bahwa proses tersebut cacat prosedur, Disdukcapil Tangerang Selatan bakal mencabut status dokumen kependudukan bagi tiga WN Kamerun itu.
"Kami juga sedang nunggu konfirmasi kebenaran proses WNI-nya, maka jika malaadministrasi akan kami contrarius actus, batalkan tanpa perlu penetapan pengadilan," ucap Dedi.
Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan tiga WN Kamerun itu bermula atas kecurigaan petugas saat mewawancarai mereka di gerai Tangcity Mall pada Juni 2023.
Ketiga WN Kamerun yang hendak membuat paspor itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Berdasar kecurigaan itu, lanjut Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna melakukan pendalaman
Petugas lantas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.
"Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," kata Rakha.
Baca juga: Soal Warga Asing Masuk DPT, KPU Kota Batu Akui Petugas Bingung Bedakan E-KTP WNA dan WNI
Dalam penelusuran itu, Rakha mengakui pihaknya sempat kesulitan.
Sebab, tiga WN Kamerun itu rupanya fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir pancasila.
"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan dna lain-lain," ucap dia.
Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.