TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengklarifikasi mengenai penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tiga warga negara (WN) Kamerun berinisial CT, OZM dan OCN.
Sebagai informasi, tiga WN Kamerun itu ditangkap karena berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Tiga WN Kamerun Punya KTP Indonesia, Imigrasi: Diterbitkan Disdukcapil
Rakha mengatakan, KTP milik tiga warga Kamerun itu awalnya diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa KTP dikeluarkan oleh Disdukcapil Makassar, Sulawesi Selatan.
Data kependudukan itu diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 09 Juni 2016.
"Dia masuknya lewat Makassar, jadi wilayah itu menjadi domisili awal masuk ke Indonesia tahun 1994. Kemudian, dia buat KTP-nya di Kabupaten Kolaka. Setelah itu, dia mutasi ke Tangerang Selatan," kata Rakha kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Begitu pun, kata Rakha, Disdukcapil Tangerang Selatan turut menerbitkan KTP tiga WN Kamerun tersebut.
Baca juga: Tiga WN Kamerun Punya KTP Indonesia Asli, padahal Belum Diambil Sumpah Menjadi WNI
Kepada Imigrasi I Non TPI Tangerang, Disdukcapil Tangerang Selatan mengakui penerbitan itu merujuk kepada dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelumnya.
"Kalau KTP fisiknya yang saat ini Tangsel. Tapi, saya sempat konfirmasi ke Disdukcapil Tangsel, mereka mengakui karena berdasarkan data dari Kabupaten Kolaka," ucap Rakha.
Adapun penangkapan itu bermula atas kecurigaan petugas saat mewawancarai tiga WN Kamerun di pelayanan Gerai Tangcity Mall pada Juni 2023.
Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Berdasar kecurigaan itu, lanjut Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna melakukan pendalaman.
Baca juga: Mengaku WNI dan Punya KTP, Tiga WN Kamerun Ditangkap Saat Coba Bikin Paspor di Imigrasi Tangerang
Petugas lantas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," kata Rakha.
Dalam penelusuran itu, Rakha mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkapkan hal tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.