Sebab, tiga WN Kamerun itu rupanya fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir Pancasila.
"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan dna lain-lain," ucap dia.
Baca juga: Tiga WN Kamerun yang Punya KTP Indonesia Akan Dideportasi
Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan KTP untuk tiga WN Kamerun tersebut.
Namun, ia berdalih bahwa penerbitan KTP itu berdasarkan SKPWNI Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara.
"Saya terbitan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara, jadi proses WNI-nya ada di sana. Silakan ditanyakan ke sana, karena kami juga sedang nunggu konfirmasi kebenaran proses WNI-nya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.