JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian membongkar industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Pelaku berinisial KL alias Johan mengamuflase pabrik miras ilegal itu dengan konfeksi. Bila dilihat dari luar, bangunan ini berupa rumah toko (ruko) empat lantai yang dipagari teralis.
Setidaknya ada 129 drum berisi miras dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal ditemukan kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan ini bermula ketika adanya laporan soal industri rumahan pembuatan miras ilegal.
Baca juga: Produsen Ciu Ilegal di Tambora Mengaku Belajar Meracik Miras dari Orangtua
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menyampaikan, dalam satu bulan, KL dan pelaku lain yakni SS meraup hingga Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu," kata Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu.
Adapun harga miras per botol, lanjut dia, berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Dalam sepekan, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta-Rp 20 juta.
KL mengaku belajar meracik minuman keras (miras) dari orangtuanya. Berdasarkan bekal itulah, pelaku nekat memproduksi miras ilegal dan menjualnya.
Baca juga: Ciu Ilegal Diproduksi di Home Industry Tambora, Dijual Botolan Seharga Rp 10.000-Rp 14.000
"Yang bersangkutan melakukan praktik pembuatan miras ilegal di tempat ini berdasar pengalaman dari orangtuanya. Dulu juga pernah membuat ciu seperti ini," lanjut Syahduddi.
Menurut pengakuannya, pelaku memproduksi miras ilegal bersama rekannya berinisial SS. Bahan-bahan pembuatan miras disimpan di lantai 4 ruko.
KL mengaku nekat memproduksi ciu atau minuman keras (miras) ilegal lantaran usaha konveksinya bangkrut. Dia memulai produksi ciu itu di ruko Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.
"Terinspirasi karena konveksi pailit. Pekerjanya saya sendiri saja," kata KL saat ditemui di lokasi.
KL mengaku sudah sekitar tujuh bulan memperjualbelikan miras ilegal. Dia menjadikan lantai 4 ruko sebagai industri rumahan untuk mengolah miras.
Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut
"Itu kandungannya 30 persen (alkohol). Harganya kalau ini sekitar Rp 10.000-an kalau yang botol kecil. Yang besar satu dus Rp 340.000, satuannya Rp 14.000-an," ungkap KL.
Selain memproduksi miras, KL juga memberikan modal serta menampung hasil penjualan, sedangkan SS merupakan pengendali bisnis tersebut.
Kini KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Nursita Sari, Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.