JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen ciu ilegal berinisial KL alias Johan (53) mengaku belajar meracik minuman keras (miras) dari orangtuanya.
Berdasarkan bekal itulah, pelaku nekat memproduksi miras ilegal dan menjualnya. KL biasa meracik miras di lantai 4 ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan melakukan praktik pembuatan miras ilegal di tempat ini berdasar pengalaman dari orangtuanya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (20/9/2023).
"Katanya, orangtuanya dulu juga pernah membuat ciu seperti ini," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi
Menurut pengakuannya, pelaku memproduksi miras ilegal bersama rekannya berinisial SS. Bahan-bahan pembuatan miras disimpan di lantai 4 ruko.
Miras itu kemudian dengan harga antara Rp 10.000-Rp 14.000 per botol.
"Minuman dalam kemasan dijual secara eceran ke orang-orang yang datang ke ruko ini. Dijual dalam bentuk botolan atau dus yang sudah dikemas oleh pelaku sesuai dengan ukurannya," jelas Syahduddi.
Dalam sehari, KL bisa memproduksi 240 botol miras. Satu botol berisi miras dengan kadar 30-35 persen alkohol.
Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut
Selama tujuh bulan belakangan, pelaku juga berperan memberikan modal serta menampung hasil penjualan, sedangkan SS merupakan pengendali bisnis tersebut.
"Bila dikalkulasikan omzet per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp 60 juta sampai Rp 80 juta," ujar Syahduddi.
Adapun industri rumahan ilegal terungkap dari laporan masyarakat. Mulanya, ruko dikamuflase menjadi konveksi dan firma hukum.
Syahduddi menuturkan, penyidik dari Polsek Tambora mendalami firma hukum bernama Fahris & partners. Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.
"Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi (miras)," kata dia.
Baca juga: Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan
Selain itu polisi juga menyita 4.560 botol miras siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.
Kini, KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.