Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Ciu Ilegal di Tambora Mengaku Belajar Meracik Miras dari Orangtua

Kompas.com - 20/09/2023, 21:26 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen ciu ilegal berinisial KL alias Johan (53) mengaku belajar meracik minuman keras (miras) dari orangtuanya.

Berdasarkan bekal itulah, pelaku nekat memproduksi miras ilegal dan menjualnya. KL biasa meracik miras di lantai 4 ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan melakukan praktik pembuatan miras ilegal di tempat ini berdasar pengalaman dari orangtuanya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (20/9/2023).

"Katanya, orangtuanya dulu juga pernah membuat ciu seperti ini," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Menurut pengakuannya, pelaku memproduksi miras ilegal bersama rekannya berinisial SS. Bahan-bahan pembuatan miras disimpan di lantai 4 ruko.

Miras itu kemudian dengan harga antara Rp 10.000-Rp 14.000 per botol.

"Minuman dalam kemasan dijual secara eceran ke orang-orang yang datang ke ruko ini. Dijual dalam bentuk botolan atau dus yang sudah dikemas oleh pelaku sesuai dengan ukurannya," jelas Syahduddi.

Dalam sehari, KL bisa memproduksi 240 botol miras. Satu botol berisi miras dengan kadar 30-35 persen alkohol.

Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut

Selama tujuh bulan belakangan, pelaku juga berperan memberikan modal serta menampung hasil penjualan, sedangkan SS merupakan pengendali bisnis tersebut.

"Bila dikalkulasikan omzet per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp 60 juta sampai Rp 80 juta," ujar Syahduddi.

Adapun industri rumahan ilegal terungkap dari laporan masyarakat. Mulanya, ruko dikamuflase menjadi konveksi dan firma hukum.

Syahduddi menuturkan, penyidik dari Polsek Tambora mendalami firma hukum bernama Fahris & partners. Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi (miras)," kata dia.

Baca juga: Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan

Selain itu polisi juga menyita 4.560 botol miras siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

Kini, KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com