JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat remaja dinyatakan positif ganja, usai ditangkap karena aksi begalnya terhadap remaja lain di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, pembegalan terhadap korban ARA (15) terjadi pada Jumat (15/9/2023).
Kata dia, mulanya polisi menangkap 18 siswa SMK yang tergabung dalam geng Bathrix Putra.
"Namun, hanya delapan orang pelajar yang terbukti terlibat langsung dalam kejadian tindak pidana curas atau begal dan penganiayaan di TKP," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Rampas Motor dan HP Remaja di Tambora, 8 Anggota Geng Batrhix Putra Ditangkap Polisi
Delapan remaja yang masing-masing berinsial ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16), dan BPM (17) itu ditahan di Mapolsek Tambora.
Setelah diperiksa, urine empat pelaku lainnya positif ganja.
"Empat pelaku dikirim ke lembaga rehabilitasi narkoba karena hasil tes urinenya positif mengandung THC (ganja)," ungkap Putra.
"Enam lagi dikembalikan ke orangtuanya karena tidak terbukti ikut begal, dan hasil tes urine negatif," lanjut dia.
Korban dibegal saat pulang sekolah
Putra menjelaskan bahwa korban ARA dibegal ketika berkendara bersama dua temannya sepulang sekolah. Para pelaku memepet, lalu menghentikan sepeda motor korban.
"Lalu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam dan tangan kosong yang mengakibatkan korban luka," paparnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku, ARA terluka di bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan. Alhasil, korban langsung dibawa ke rumah sakit. Polisi kemudian menangkap para pelaku pada Sabtu (16/9/2023).
"Pengakuan para pelaku, mereka pada awalnya tidak berniat untuk melakukan tindak pidana begal melainkan ingin cari musuh untuk tawuran," jelas Putra.
Baca juga: Modus Begal Motor di Cilangkap, Mengaku Debt Collector lalu Datang Bergerombol
Akan tetapi, ketika melihat ponsel dan sepeda motor korban terjatuh, para pelaku lantas merampas benda tersebut.
Dia menyebut, ponsel itu bakal dijual seharga Rp 1 juta untuk kebutuhan para anggota geng.
Sementara ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yakni MRH, A, dan B.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.