Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Kompas.com - 23/09/2023, 14:01 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mendorong pemerintah segera menutup semua pelintasan sebidang liar.

Hal ini menyusul banyaknya peristiwa kecelakaan dengan kereta di pelintasan liar Ibu Kota.

Terbaru, seorang pria berinisial M (32) tewas tertabrak KRL relasi Tangerang-Duri, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2023).

"Pemerintah, Kemenhub, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, bekerja sama mempercepat penutupan seluruh lintasan sebidang dan membangun flyover atau underpass pada lintasan KA tersebut," ujar Nirwono saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023). 

Baca juga: Pelintasan Liar di Cengkareng yang Makan Korban Bakal Ditutup KAI

Menurut dia, kemunculan lintasan liar dikarenakan tidak maksimalnya pengawasan dari PT KAI. Sebab, dana yang dimiliki terbatas.

"Sambil menunggu penutupan lintasan karena keterbatasan anggaran, maka PT KAI harus menugaskan petugas resmi penjaga lintasan KA untuk membuka atau menutup lintasan dengan tegas," jelas Nirwono.

Selain itu, ia menyarankan kepolisian ikut turun tangan menangani pengendara yang nakal. Polisi dapat menilang atau memberikan sanksi kepada orang yang bersikukuh melewati pelintasan liar.

"Kepolisian dapat menilang atau memberi sanksi tegas kepada para pelanggar lintasan. Baik pejalan kaki maupun kendaraan bermotor," ujar dia.

157 kecelakaan di pelintasan liar

Sementara itu, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menyebut, ada 157 kasus kecelakaan yang melibatkan KRL sepanjang 2023. Terbanyak, kecelakaan kereta menabrak warga, yakni 108 kejadian.

"Disusul (tabrakan dengan) kendaraan, yakni 27 motor dan 15 mobil. Sisanya yakni hewan dan material lainnya. Lokasi kejadian terbanyak adalah di jalan bebas dan pelintasan liar," ungkap Feni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023). 

Baca juga: Kronologi Mobil Ditabrak Kereta di Bulak Kapal, Terobos Pelintasan lalu Mesin Mati di Rel

Sebelumnya, Feni juga menyebut bakal menutup pelintasan liar petak jalan Stasiun Rawabuntu-Stasiun Duri, Cengkareng. Ini dilakukan setelah tewasnya korban M.

Penutupan itu berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 91 Ayat (1), yang berbunyi "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang." Kemudian Pasal 94 Ayat (1) berbunyi "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," dan Pasal 94 Ayat (2) yang berbunyi "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah."

"Idealnya pelintasan liar akan ditutup. Dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga, dan pengguna jalan," papar Feni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com