JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mendorong pemerintah segera menutup semua pelintasan sebidang liar.
Hal ini menyusul banyaknya peristiwa kecelakaan dengan kereta di pelintasan liar Ibu Kota.
Terbaru, seorang pria berinisial M (32) tewas tertabrak KRL relasi Tangerang-Duri, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2023).
"Pemerintah, Kemenhub, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, bekerja sama mempercepat penutupan seluruh lintasan sebidang dan membangun flyover atau underpass pada lintasan KA tersebut," ujar Nirwono saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Pelintasan Liar di Cengkareng yang Makan Korban Bakal Ditutup KAI
Menurut dia, kemunculan lintasan liar dikarenakan tidak maksimalnya pengawasan dari PT KAI. Sebab, dana yang dimiliki terbatas.
"Sambil menunggu penutupan lintasan karena keterbatasan anggaran, maka PT KAI harus menugaskan petugas resmi penjaga lintasan KA untuk membuka atau menutup lintasan dengan tegas," jelas Nirwono.
Selain itu, ia menyarankan kepolisian ikut turun tangan menangani pengendara yang nakal. Polisi dapat menilang atau memberikan sanksi kepada orang yang bersikukuh melewati pelintasan liar.
"Kepolisian dapat menilang atau memberi sanksi tegas kepada para pelanggar lintasan. Baik pejalan kaki maupun kendaraan bermotor," ujar dia.
Sementara itu, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menyebut, ada 157 kasus kecelakaan yang melibatkan KRL sepanjang 2023. Terbanyak, kecelakaan kereta menabrak warga, yakni 108 kejadian.
"Disusul (tabrakan dengan) kendaraan, yakni 27 motor dan 15 mobil. Sisanya yakni hewan dan material lainnya. Lokasi kejadian terbanyak adalah di jalan bebas dan pelintasan liar," ungkap Feni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Kronologi Mobil Ditabrak Kereta di Bulak Kapal, Terobos Pelintasan lalu Mesin Mati di Rel
Sebelumnya, Feni juga menyebut bakal menutup pelintasan liar petak jalan Stasiun Rawabuntu-Stasiun Duri, Cengkareng. Ini dilakukan setelah tewasnya korban M.
Penutupan itu berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 91 Ayat (1), yang berbunyi "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang." Kemudian Pasal 94 Ayat (1) berbunyi "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," dan Pasal 94 Ayat (2) yang berbunyi "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah."
"Idealnya pelintasan liar akan ditutup. Dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga, dan pengguna jalan," papar Feni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.