BOGOR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Novi Yeni menempuh jalur hukum usai dirinya diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto karena kasus dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Lewat kuasa hukumnya, Novi telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.
Baca juga: Pembelaan Bima Arya untuk Guru Honorer yang Dipecat Kepsek Cibeureum 1: Pendidik Harus Jadi Teladan
Kuasa Hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi. Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orangtua siswa.
Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orangtua siswa.
Baca juga: Pecat Balik Kepsek SDN Cibeureum 1 yang Berhentikan Guru Honorer, Bima Arya: Terbukti Melanggar
"Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua," sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.
Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Novi Yeni diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor karena diduga melakukan pungli.
Baca juga: Bak Senjata Makan Tuan, Kepsek SDN di Bogor yang Pecat Guru Honorer Diberhentikan Bima Arya
Novi dicopot dari jabatannya setelah pihak Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi dalam kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.
Pemberhentian Novi sebagai kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Sebelum diberhentikan, Novi sempat memecat seorang guru honorer di sekolah itu bernama Mohamad Reza Ernanda.
Pemecatan Reza dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu. Alasannya, ia dinilai tidak loyal terhadap sekolah dan atasan.
Namun, beredar kabar pemecatan Reza dilakukan karena ia membongkar adanya praktik pungli di sekolah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.