Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

Kompas.com - 25/09/2023, 15:13 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana serial killer Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) kembali ditunda menjadi pekan depan, Senin (2/10/2023).

Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Senin (25/9/2023).

Dari pantauan Kompas.com, tiga terdakwa keluar dari sel tahanan pada pukul 14.09 WIB. Ketiganya digiring petugas menuju ruang sidang Sari di lantai dua.

Baca juga: Sidang Tuntutan Wowon dkk Ditunda Keempat Kalinya, Hakim Peringatkan Jaksa

Hakim Ketua Suparna membuka sidang pada pukul 14.14 WIB.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Omar Syarif Hidayat menyampaikan, berkas tuntutan kasus Wowon dkk belum rampung.

"Terhadap para terdakwa tuntutannya belum selesai penyusunan. Masih belum selesai penyusunannya, Yang Mulia," ujar Omar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

Alasan tersebut lagi-lagi disampaikan jaksa di sidang, sebagaimana persidangan sebelumnya. Suparna pun mempertanyakan mengapa berkas tuntutan belum juga siap.

Padahal, ini sudah empat kalinya sidang tuntutan ditunda. Totalnya, hakim memberikan waktu sebulan untuk jaksa mempersiapkan berkas tuntutan.

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali, lho. Ini sudah sebulan lebih, sudah yang kelima kali ini," ujar Suparna.

Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan

Jaksa lalu berjanji tuntutan Wowon, Duloh dan Dede akan dibacakan pekan depan, yakni 2 Oktober 2023.

"Insya Allah minggu depan sudah siap (selesai) Yang Mulia," ujar Omar.

Hakim memberikan kesempatan terakhir untuk jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa pekan depan.

"Tolong ya minggu depan, perkara ini kan tuntutannya sudah ditunda lima kali. Tolong yang serius karena ini perkara yang menyita atensi, menarik perhatian massa, saya juga ada perkara lain, tolong jangan ditunda lagi," ujar Suparna.

Sebagai informasi, ini merupakan kelima kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.

Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.

Baca juga: Ditanya Harapan soal Tuntutan Hukuman Usai Bunuh Istri-Anak, Wowon Hanya Diam

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

Megapolitan
15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com