DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang remaja perempuan yang menjadi tersangka kasus penculikan di Setu Pengasinan, Depok, pada Kamis (21/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto berujar, perempuan itu berinisial AA (19).
"Kami menetapkan AA yang berusia 19 tahun sebagai tersangka kasus penculikan," urainya di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).
Ia menyebutkan, penculikan yang dilakukan AA bermula saat dia berangkat dari rumahnya di Jagakarsa menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Menanti Kejutan PSI dan Kaesang di Depok, Jadi Cawalkot?
AA jalan-jalan menuju ke daerah Limo, Depok. Di sana, dia melihat sejumlah anak kecil yang sedang bermain layangan.
Menurut Hadi, AA kemudian mengajak salah satu anak kecil berinisial AH (11) untuk membeli layangan.
"Korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya (AA), keliling-keliling di Depok," ucap Hadi.
Lalu, motor yang dikendarai AA kehabisan bensin ketika sampai di daerah Setu Pengasinan, Depok.
Hadi menyebutkan, AA lantas menyuruh AH untuk mengumpulkan uang dengan cara mengamen.
Baca juga: Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri
Namun, AH menolak ketika disuruh mengamen. Korban pun menangis dan mengundang perhatian warga setempat.
"Karena tidak mau (disuruh mengamen), korban menangis dan berteriak. Lalu, didatangi warga dan kemudian dilaporkan ke Kepolisian," ujar Hadi.
Kepolisian lantas mendatangi Setu Pengasinan dan mengamankan AA.
Oleh kepolisian, AA disangkakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.