DEPOK, KOMPAS.com - Kompolnas menyesalkan peristiwa tewasnya AR (51), seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung, di rumah tahanan Mapolres Metro Depok.
Adapun AR tewas dianiaya delapan tahanan pada 9 Juli 2023.
"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya Saudara AR yang menjadi tahanan Polres Metro Depok, yang meninggal dunia di ruang tahanan," urai Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui pesan singkat, Senin (25/9/2023).
"Tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri," lanjutnya.
Poengky menyebutkan, Kompolnas mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa sejumlah pihak di Polres Metro Depok.
Terkhusus, pihak yang bertanggung jawab atas tahanan di Mapolres Metro Depok, yakni Kasat Tahti Polres Metro Depok.
Bahkan, katanya, Kapolres Metro Depok juga sudah seharusnya diperiksa karena salah satu tahanannya itu meninggal dunia.
"Termasuk (memeriksa) penyidik dan Kapolres (Metro Depok), karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya," tegas Poengky.
Penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa.
AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Baca juga: AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Fakta ternanyar, sehari sebelum AR tewas, ada dua tersangka yang menyundut kemaluan korban.
Hal ini diketahui usai pihak Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan AR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.