Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 25/09/2023, 20:37 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kompolnas menyesalkan peristiwa tewasnya AR (51), seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung, di rumah tahanan Mapolres Metro Depok.

Adapun AR tewas dianiaya delapan tahanan pada 9 Juli 2023.

"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya Saudara AR yang menjadi tahanan Polres Metro Depok, yang meninggal dunia di ruang tahanan," urai Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui pesan singkat, Senin (25/9/2023).

"Tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Poengky menyebutkan, Kompolnas mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa sejumlah pihak di Polres Metro Depok.

Terkhusus, pihak yang bertanggung jawab atas tahanan di Mapolres Metro Depok, yakni Kasat Tahti Polres Metro Depok.

Bahkan, katanya, Kapolres Metro Depok juga sudah seharusnya diperiksa karena salah satu tahanannya itu meninggal dunia.

"Termasuk (memeriksa) penyidik dan Kapolres (Metro Depok), karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya," tegas Poengky.

Baca juga: Ironi Pelaku Kekerasan Seksual yang Tewas dalam Tahanan di Depok, Proses Hukum Berhenti Sebelum Vonis

Penganiayaan terhadap korban

Penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023.

Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa.

AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.

Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Baca juga: AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.

Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Fakta ternanyar, sehari sebelum AR tewas, ada dua tersangka yang menyundut kemaluan korban.

Hal ini diketahui usai pihak Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan AR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Megapolitan
'Walau Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Bukan Berarti Warganya Enggak Boleh Memilih'

"Walau Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Bukan Berarti Warganya Enggak Boleh Memilih"

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi: Pelakunya Diduga Orangtuanya Sendiri

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Polisi: Pelakunya Diduga Orangtuanya Sendiri

Megapolitan
Berencana Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Siapkan Jalur Alternatif

Berencana Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Siapkan Jalur Alternatif

Megapolitan
Ketua RW di Pondok Pinang Takut Kebanjiran Usai Saluran Air Jalan RA Kartini Diperbaiki

Ketua RW di Pondok Pinang Takut Kebanjiran Usai Saluran Air Jalan RA Kartini Diperbaiki

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Warga: Polisi Jarang Patroli

Perampokan Minimarket di Bekasi, Warga: Polisi Jarang Patroli

Megapolitan
Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

Megapolitan
Pengamat: Mestinya Oknum yang Disebut Aiman Diperiksa atau Melapor

Pengamat: Mestinya Oknum yang Disebut Aiman Diperiksa atau Melapor

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban

Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban

Megapolitan
Tekan Kemacetan di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah

Tekan Kemacetan di Pamulang dan Pondok Aren, Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah

Megapolitan
RSJ Dr Soeharto Heerdjan Tidak Siapkan Pelayanan Khusus bagi Pasien 'Caleg Gagal'

RSJ Dr Soeharto Heerdjan Tidak Siapkan Pelayanan Khusus bagi Pasien "Caleg Gagal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com