JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau aplikasi pinjaman online (pinjol).
Sahroni mengajukan permintaan itu berkait kasus seorang nasabah pinjol yang bunuh diri karena diduga diancam debt collector atau penagih utang.
Karena itu pula Sahroni juga meminta agar aktivitas aplikasi pinjol di Indonesia dipantau, meski sudah terdaftar di OJK.
“Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol," kata Sahroni, di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Viral Unggahan Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Akan Periksa Pengunggah
"Jadi bukan hanya memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib dipantau ketat," ucap dia.
Pengawasan itu kata dia untuk memastikan agar tak ada ancaman dan semena-mena dari debt collector.
"Saya tak mau ada rakyat Indonesia yang sampai meregang nyawa karena pinjol,” ujar Sahroni.
Sahroni juga meminta Polri lebih peka dan responsif dalam menerima laporan terkait nasabah pinjol.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Terjadi di Sumsel
Hal itu dikarenakan pengguna kerap menerima tekanan hingga pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi pinjol.
“Karena kalau sudah berbicara soal pinjol, pasti laporan yang masuk ini enggak jauh-jauh dari soal bunga tidak wajar, ancaman, dan pelanggaran data pribadi nasabah," papar dia.
Selain itu, Sahroni tidak ingin aparat hanya bergerak berdasarkan laporan resmi.
Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang tak mau membuat laporan resmi, karena sudah ketakutan diancam.
“Tidak bisa hanya sekedar tunggu di kantor, menunggu laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu," papar Sahroni.
Baca juga: Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri
"Biasanya mereka tidak berani melapor langsung karena sudah diancam duluan oleh pihak penyedia jasa. Apalagi (pinjol) yang ilegal," terang dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online (pinjol), untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam.
Ade menuturkan, pihaknya secara tegas akan menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.
"Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan DC (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.