Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman "Debt Collector" Bikin Nasabah Bunuh Diri, Sahroni Minta Polri dan OJK Awasi Aplikasi Pinjol

Kompas.com - 25/09/2023, 20:08 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau aplikasi pinjaman online (pinjol).

Sahroni mengajukan permintaan itu berkait kasus seorang nasabah pinjol yang bunuh diri karena diduga diancam debt collector atau penagih utang.

Karena itu pula Sahroni juga meminta agar aktivitas aplikasi pinjol di Indonesia dipantau, meski sudah terdaftar di OJK.

“Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol," kata Sahroni, di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Viral Unggahan Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Akan Periksa Pengunggah

"Jadi bukan hanya memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib dipantau ketat," ucap dia.

Pengawasan itu kata dia untuk memastikan agar tak ada ancaman dan semena-mena dari debt collector.

"Saya tak mau ada rakyat Indonesia yang sampai meregang nyawa karena pinjol,” ujar Sahroni.

Sahroni juga meminta Polri lebih peka dan responsif dalam menerima laporan terkait nasabah pinjol.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Terjadi di Sumsel

Hal itu dikarenakan pengguna kerap menerima tekanan hingga pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi pinjol.

“Karena kalau sudah berbicara soal pinjol, pasti laporan yang masuk ini enggak jauh-jauh dari soal bunga tidak wajar, ancaman, dan pelanggaran data pribadi nasabah," papar dia.

Selain itu, Sahroni tidak ingin aparat hanya bergerak berdasarkan laporan resmi.

Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang tak mau membuat laporan resmi, karena sudah ketakutan diancam.

“Tidak bisa hanya sekedar tunggu di kantor, menunggu laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu," papar Sahroni.

Baca juga: Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri

"Biasanya mereka tidak berani melapor langsung karena sudah diancam duluan oleh pihak penyedia jasa. Apalagi (pinjol) yang ilegal," terang dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online (pinjol), untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam.

Ade menuturkan, pihaknya secara tegas akan menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.

"Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan DC (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Megapolitan
Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Megapolitan
IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com