JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online (pinjol) untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam.
Ade menuturkan, pihaknya secara tegas akan menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.
"Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan DC (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Terjadi di Sumsel
Ade sendiri tak menampik bahwa pemilik layanan pinjol punya kekuatan di mata hukum atau legal standing ketika menagih utang kepada debitur.
Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya dia segera melapor.
"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas," ucap Ade Safri.
Baca juga: Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Sebagai informasi, dilansir dari akun X (dahulu Twitter) @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023), dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman online sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.
"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC berdatangan," tulis pembuat utas tersebut.
Pemilik utas tersebut juga menarasikan, karena teror dari bagian penagihan atau debt collector (DC), K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis pengunggah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.