JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian AR (51) di tangan tahanan lain saat mendekam dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023) jadi sorotan.
Adapun AR yang merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya itu tewas setelah dianiaya delapan tahanan lain. Pelaku diduga menganiaya korban karena kesal atas kejahatannya.
Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum (Krimum) Inspektur Satu (Iptu) Sutaryo berujar, AR sempat disundut rokok alat kemaluannya oleh sesama tahanan sebelum tewas.
Baca juga: Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," tuturnya di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).
AR ternyata juga sempat dimintai uang oleh sesama tahanan. Menurut dia, tersangka yang memintai uang tersebut MY. Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Perlakuan buruk terhadap pelaku kejahatan seksual agaknya bukan pertama kali terjadi di dalam tahanan. Pelaku pencabulan atau pemerkosa disebut punya kasta atau golongan paling rendah dalam sel.
Kekerasan ini pernah terjadi pada Andri Sobari alias Emon, pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Sukabumi pada 2014. Emon diketahui dipukuli hingga babak belur dalam tahanan.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku tak kaget atas perlakuan tahanan lain terhadap pelaku kejahatan seksual di dalam bui.
"Kabarnya, pelaku kejahatan seksual akan 'dihukum' paling berat oleh sesama tahanan atau napi (narapidana)," tutur Reza kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
"Sementara, pelaku pembunuhan disebut-sebut sebagai figur paling 'berwibawa' di dalam rutan atau lapas (lembaga pemasyarakatan)," ucap Reza.
Menurut di dalam sistem lapas ada yang namanya manajemen risiko (risk assessment) untuk memilah napi ke dalam sejumlah kategori. Biasanya berdasarkan tingkat kebahayaan dan kemungkinan melarikan diri.
Dalam hal ini, kata Reza, nyatanya sesama tahanan juga memetakan sendiri tingkat kejahatan tahanan lainnya dengan kriteria masing-masing.
"Suka-suka mereka. Ternyata, napi kejahatan seksual mereka tempatkan di kategori bawah," tutur Reza.
Baca juga: Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni
Jika benar demikian, kata Reza, maka memang dibutuhkan pemisahan antara napi kejahatan seksual dan napi pidana lainnya.
"Juga ruangan dilengkapi kamera CCTV dan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan yang jelas disertai sanksi bagi pelanggarnya," ucap Reza.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.