DEPOK, KOMPAS.com - Tahanan berinisial AR (51) yang tewas karena dianiaya sesama tahanan di rumah tahanan Mapolres Metro Depok sempat dimintai uang.
Kanit Krimum Polres Metro Depok Iptu Sutaryo berujar, pihak yang memintai uang merupakan tahanan yang menganiaya AR hingga tewas, MY.
"Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000," ujar Sutaryo di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok
Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk patungan rokok.
Sutaryo menyebutkan, polisi kini masih mendalami kembali soal pungutan tersebut.
"Mungkin untuk sumbangan beli rokok. Tapi, kami masih mendalami juga," tutur dia.
Pungutan ini diketahui usai Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap AR, Kamis ini.
Diketahui, AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Baca juga: Polres Depok Tunggu Hasil Otopsi Jenazah Ayah Pelaku Pencabulan yang Tewas Dalam Tahanan
Kemudian, delapan tahanan bertanya kasus apa yang menjerat AR.
AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.