Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Kompas.com - 22/09/2023, 11:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian AR (51) di tangan tahanan lain saat mendekam dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023) jadi sorotan.

Adapun AR yang merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya itu tewas setelah dianiaya delapan tahanan lain. Pelaku diduga menganiaya korban karena kesal atas kejahatannya.

Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum (Krimum) Inspektur Satu (Iptu) Sutaryo berujar, AR sempat disundut rokok alat kemaluannya oleh sesama tahanan sebelum tewas.

Baca juga: Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri

"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," tuturnya di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).

AR ternyata juga sempat dimintai uang oleh sesama tahanan. Menurut dia, tersangka yang memintai uang tersebut MY. Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kasta terendah

Perlakuan buruk terhadap pelaku kejahatan seksual agaknya bukan pertama kali terjadi di dalam tahanan. Pelaku pencabulan atau pemerkosa disebut punya kasta atau golongan paling rendah dalam sel.

Kekerasan ini pernah terjadi pada Andri Sobari alias Emon, pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Sukabumi pada 2014. Emon diketahui dipukuli hingga babak belur dalam tahanan.

Baca juga: Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku tak kaget atas perlakuan tahanan lain terhadap pelaku kejahatan seksual di dalam bui.

"Kabarnya, pelaku kejahatan seksual akan 'dihukum' paling berat oleh sesama tahanan atau napi (narapidana)," tutur Reza kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

"Sementara, pelaku pembunuhan disebut-sebut sebagai figur paling 'berwibawa' di dalam rutan atau lapas (lembaga pemasyarakatan)," ucap Reza.

Menurut di dalam sistem lapas ada yang namanya manajemen risiko (risk assessment) untuk memilah napi ke dalam sejumlah kategori. Biasanya berdasarkan tingkat kebahayaan dan kemungkinan melarikan diri.

Dalam hal ini, kata Reza, nyatanya sesama tahanan juga memetakan sendiri tingkat kejahatan tahanan lainnya dengan kriteria masing-masing.

"Suka-suka mereka. Ternyata, napi kejahatan seksual mereka tempatkan di kategori bawah," tutur Reza.

Baca juga: Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni

Tak boleh dibiarkan

Jika benar demikian, kata Reza, maka memang dibutuhkan pemisahan antara napi kejahatan seksual dan napi pidana lainnya.

"Juga ruangan dilengkapi kamera CCTV dan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan yang jelas disertai sanksi bagi pelanggarnya," ucap Reza.

Menurut Reza, bagi personel jaga yang abai, sehingga tahanan atau napi menjadi korban penganiayaan, perlu dijatuhi sanksi.

Kejahatan sesama tahanan ini, kata Rezam sebetulnya sudah menjadi fenomena di seluruh dunia. Reza pun tak kaget ketika peristiwa yang sama berulang.

Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

"Yang menjadi pertanyaan adalah, karena ini kadung menjadi fenomena, sebetulnya adakah peran kepolisian dan petugas sipir untuk mencegahnya?"

Reza menegaskan jangan sampai ada pembiaran yang aparat lakukan terhadap kekerasan dalam penjara (prison culture). Akan lebih megerikan, kata dia, kalau aparat justru mengambil keuntungan dari prison culture tersebut.

Kronologi penganiayaan

Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.

Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa. AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Mendengar hal ini, delapan tahanan itu kesal dan menganiaya AR karena pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.

Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tim Redaksi : Muhammad Naufal, Jessi Carina, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com