Menurut Reza, bagi personel jaga yang abai, sehingga tahanan atau napi menjadi korban penganiayaan, perlu dijatuhi sanksi.
Kejahatan sesama tahanan ini, kata Rezam sebetulnya sudah menjadi fenomena di seluruh dunia. Reza pun tak kaget ketika peristiwa yang sama berulang.
Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan
"Yang menjadi pertanyaan adalah, karena ini kadung menjadi fenomena, sebetulnya adakah peran kepolisian dan petugas sipir untuk mencegahnya?"
Reza menegaskan jangan sampai ada pembiaran yang aparat lakukan terhadap kekerasan dalam penjara (prison culture). Akan lebih megerikan, kata dia, kalau aparat justru mengambil keuntungan dari prison culture tersebut.
Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa. AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok
Mendengar hal ini, delapan tahanan itu kesal dan menganiaya AR karena pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tim Redaksi : Muhammad Naufal, Jessi Carina, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.