Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Sosok Pengusaha di Balik Tewasnya Imam Masykur di Tangan Oknum Paspampres

Kompas.com - 27/09/2023, 12:49 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas ditengarai bertindak atas perintah seorang “bos”.

Pengacara keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan sosok yang diduga memerintah tiga oknum TNI ini adalah pengusaha, bukan dari kalangan militer.

“Seorang pengusaha oknum swasta bukan dari militer, ini dialah yang mengoordinasi (perintah penculikan dan penganiayaan) ," kata Hotman di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Selasa (26/9/2023).

Hotman mendapatkan informasi tersebut dari aduan masyarakat kepada firma hukum miliknya, yakni Hotman 911.

"Jadi diduga praktik memeras ini ke banyak tokoh, sudah berlangsung lama," ucap dia.

Dari beberapa dugaan itu, Hotman meminta kepolisian menangkap pihak yang diduga auktor intelektualis dalam kasus ini.

Baca juga: Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

"Itu yang harusnya kami omongkan ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya agar dikembangkan ke penyidikan agar bosnya juga segera ditangkap," tutur dia.

Pemerasan ini, kata Hotman, sudah lama berjalan. Oknum-oknum ini diduga sengaja datang ke penjual obat jenis G, lalu memeras dan memukuli penjualnya.

Berkeliling cari mangsa

Tiga anggota TNI berinisial Praka HS, Praka J, dan Praka RM mempunyai modus dengan berkeliling mencari penjual obat daftar G untuk diculik dan diperas.

"Intinya bahwa yang terjadi pemerasan mereka berkeliling ke toko yang menjual obat daftar G, dan kalau pemilik toko tidak menyediakan (uang tebusan), mereka aniaya," ungkap Hotman,

Obat daftar G adalah obat keras yang harusnya dibeli dengan resep dokter. Namun, banyak penjual yang memperdagangkan obat daftar G secara ilegal.

Pada saat menculik Imam Masykur, tiga tersangka juga membawa satu orang korban yang menjual obat daftar G.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Korban kedua ini diculik pelaku di kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, Hotman tak merinci identitas korban.

Hotman mengatakan bahwa para tersangka sudah ketakutan, karena melihat Imam tak bernyawa. Imam Masykur meninggal dunia di Tol Cimanggis, usai dianiaya oleh pelaku.

"Setelah itu, para pelaku memutuskan menurunkan korban (yang selamat)," tambah Hotman.

Kronologi penculikan

Pada Sabtu (12/8/2023) sore, Imam Masykur bersama seorang kerabatnya berinisial H diculik saat sedang menjaga toko di Jl Sandratex, Ciputat Timur, Tangsel.

Korban diborgol dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil layaknya pelaku kejahatan oleh ketiga oknum TNI.

Pada malam harinya Fauziah (47), ibu korban, menerima telepon Imam Masykur yang diculik.

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris hadir di Mapomdam Jaya, Jakarta Selatan, dalam rekonstruksi pembunuhan kliennya, Selasa (26/9/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris hadir di Mapomdam Jaya, Jakarta Selatan, dalam rekonstruksi pembunuhan kliennya, Selasa (26/9/2023).

Dalam percakapan tersebut pelaku meminta tebusan Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Imam akan dihabisi.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan penculikan ke Polda Metro Jaya karena handphone korban tak bisa dihubungi lagi, demikian juga tak ada lagi kabar dari si penculik.

Dua hari berselang pada Selasa (15/8/2023), jasad Imam Masykur ditemukan tewas mengambang di kali Karawang, Jawa Barat.

Aparat Polda Metro Jaya bergerak menelusuri pergerakan korban melalui nomor handphone hingga oknum anggota Paspampres dan dua rekan anggota TNI tertangkap dan mengakui perbuatannya.

Pembunuhan berencana

TNI memastikan tiga oknum prajurit yang membunuh warga Aceh Imam Masykur, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Adapun ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9/2023).

Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.

"Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," tambah dia.

Langkah TNI yang menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku itu turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan 23 adegan rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur, Hotman yakin ketiga oknum TNI telah melakukan perencanaan pembunuhan.

"Terlihat jelas bahwa memang ada perencanaan yang mengakibatkan matinya almarhum, itu terbukti juga dari pengakuan para pelaku," kata Hotman.

Baca juga: Pacar Imam Masykur Menangis Saat Bertemu Hotman Paris, Tak Kuat Dengar Kronologi Pacarnya Disiksa Oknum Paspampres

(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com