JAKARTA, KOMPAS.com - Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga oknum TNI.
Rekonstruksi itu digelar secara tertutup di Mapomdam Jaya, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi ini adalah tahap akhir dalam proses penyidikan.
"Rekonstruksi ini dilakukan sebelum dilimpahkan ke oditur militer," kata Irsyad di lokasi.
"Agar kami bisa mencocokkan antara keterangan saksi, keterangan korban, dengan keterangan tersangka di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana
Irsyad menjelaskan, Imam ternyata meninggal dunia dalam perjalanan di Tol Cimanggis. Tiga oknum TNI ini kemudian membuang jasad Imam di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
"Di mana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis," ujar Irsyad.
Berdasarkan rekonstruksi, pihak TNI menyatakan bahwa semua keterangan sudah cocok, salah satunya berkait keterangan tiga oknum TNI yang juga membuang satu korban selamat.
"Semua sesuai dengan keterangan. Sudah cocok, termasuk korban yang selamat juga," tutur dia.
Irsyad memastikan, tiga oknum TNI itu akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap dia.
Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.
"Pasal tambahan nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," kata dia.
Baca juga: Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos sampai Random Cari Korban
Langkah TNI menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.