JAKARTA, KOMPAS.com - TNI memastikan tiga oknum prajurit yang membunuh warga Aceh Imam Masykur, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Adapun ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9/2023).
Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.
"Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," tambah dia.
Langkah TNI yang menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku itu turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengatakan, tiga oknum TNI berinisial Praka HS, Praka J, dan Praka RM sudah merencanakan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur
Hal itu ia lihat saat mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur. Terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
"Terlihat jelas bahwa memang ada perencanaan yang mengakibatkan matinya almarhum, itu terbukti dari pengakuan para pelaku," kata Hotman.
Pada Sabtu (12/8/2023) sore, Imam Masykur bersama seorang kerabatnya berinisial H diculik saat sedang menjaga toko di Jl Sandratex, Ciputat Timur, Tangsel.
Korban diborgol dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil layaknya pelaku kejahatan oleh ketiga oknum TNI.
Menurut saksi warga sekitar, salah satu pelaku mengaku dari kepolisian. Imam ditangkap dengan alasan terindikasi menjual obat-obatan ilegal.
Kerabat Imam yang ikut diangkut penculik belakangan diturunkan di tol Cikeas karena kondisi kesehatannya membuat pelaku khawatir.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Diperiksa Polda Metro soal Penculikan Anaknya oleh 3 Oknum TNI
Pada malam harinya Fauziah (47), ibu korban, menerima telepon Imam Masykur yang diculik. Dalam percakapan tersebut pelaku meminta tebusan Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Imam akan dihabisi.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan penculikan ke Polda Metro Jaya karena handphone korban tak bisa dihubungi lagi, demikian juga tak ada lagi kabar dari si penculik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.