JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyampaikan, tidak ada dendam pribadi antara pemuda berinisial AH (26) yang menusuk korbannya, FD (44), hingga tewas di dekat Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono usai memeriksa keterangan pelaku.
"Untuk motif sendiri yang sudah bisa kami pastikan, tidak ada dendam pribadi terhadap korban. Pelaku tidak memiliki dendam pribadi ke korban," ujar Wibisono saat ditemui di Mapolsek Tanjung Duren, Rabu (27/9/2023) malam.
Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Pembunuhan Wanita di Depan Mal Central Park
Ia menyebutkan, pelaku dan korban sesungguhnya tak mengenal satu sama lain.
Berdasarkan keterangan sekuriti mal dan keluarga pelaku, AH juga kerap datang ke lokasi kejadian.
Kendati begitu, pelaku tak menunjukkan gelagat akan menyerang siapa pun.
"Ketika bertemu kerabat pelaku maupun dengan pihak keamanan, jadi memang penilaian dari mereka pelaku ini memiliki perangai atau perilaku yang aneh yang tidak biasanya," jelas Wibisono.
Menurut keluarganya, pelaku yang sehari-hari menganggur ini juga sering berperilaku tidak wajar. Oleh sebab itu, polisi bakal memeriksakan kondisi kejiwaan AH.
"Kami harus buktikan secara medis. Selain juga kami tetap melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, apabila ada lagi kami akan memperdalam lagi untuk kejadian ini," tutur Wibisono.
Sementara ini, pelaku AH diyakini memilih korbannya secara acak.
Kata Wibisono, dia tidak memiliki target tertentu ketika dengan teganya menikam korban hingga tewas.
Kepada polisi, AH pun mengaku tidak menginginkan benda berharga milik korban.
"Sejauh ini yang kami dapat demikian (korban acak), tetapi ini harus dibuktikan lagi," terang Wibisono.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi atas kejadian tersebut.
Baca juga: Nasib Tragis Wanita yang Tewas di Depan Central Park, Tiba-tiba Ditikam Saat Berangkat Kerja
Kejadian bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023).
Lalu, pelaku menghampiri FD sambil menusukkan pisau ke bawah leher korban.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," kata Wibisono, Selasa.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti. Pelaku AH, rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD. Dia juga disebut merencanakan penusukan itu.
Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.