DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria kedapatan mengemudikan motornya secara ugal-ugalan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), pria yang identitasnya belum diketahui itu mengemudikan motornya sambil ‘rebahan’ dan tidak menggunakan helm.
Pria itu terlihat santai berbaring di atas sepeda motornya, sementara untuk kemudi motor dioperasikan menggunakan kedua kakinya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian
Terkait aksi yang dilakukan pengendara motor tersebut polisi sudah melakukan penindakan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, polisi mengirimkan sanksi tilang elektronik dengan denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.
"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Rabu (27/9/2023).
Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Perampas Tas Wanita Muda di Bekasi Ditangkap, Tiga Masih Buron
"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Multazam menghimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.