Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak Saat Operasi Zebra di Jaksel

Kompas.com - 02/10/2023, 05:36 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2023 resmi berakhir, Minggu (1/10/2023).

Berlangsung selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan menindak ratusan pengendara yang terbukti melanggar.

Walau demikian, pelanggaran yang paling banyak ditindak di Jakarta Selatan bukanlah pengendara yang melawan arus atau tak mengenakan helm.

Pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah pengendara yang parkir sembarangan.

Baca juga: Ada Operasi Zebra, Polisi Klaim Motor yang Lawan Arah Berkurang

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, ada 50 pengendara yang ditilang karena terbukti memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan peruntukannya.

"Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah parkir liar, ada 50 pengendara yang dikenakan sanksi tilang," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu.

Selain parkir liar, tiga pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengendara yang lawan arus, mengenakan helm tak sesuai standar, dan melanggar marka jalan.

"Tidak menggunakan helm SNI sebanyak 35 kasus, melawan arus 46 kasus, dan melanggar marka jalan sebanyak 4 kasus," tutur dia.

Baca juga: Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Kendati begitu, Ade Ary menyebutkan, pihaknya lebih banyak memberikan teguran dan penyuluhan ketimbang penindakan.

Sejak hari pertama Operasi Zebra Jaya 2023, total ada ribuan pengendara yang diberikan teguran dan penyuluhan oleh petugas di lapangan.

"Terdapat 1826 tindakan teguran, kegiatan penyuluhan sebanyak 1933, dan pemasangan spanduk, serta pembagian brosur sebanyak 2.472 buah," ungkap dia.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Baca juga: INFOGRAFIK: 15 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023

Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, dan pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya, hingga penertiban parkir liar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Megapolitan
Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Megapolitan
IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com