JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2023 resmi berakhir, Minggu (1/10/2023).
Berlangsung selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan menindak ratusan pengendara yang terbukti melanggar.
Walau demikian, pelanggaran yang paling banyak ditindak di Jakarta Selatan bukanlah pengendara yang melawan arus atau tak mengenakan helm.
Pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah pengendara yang parkir sembarangan.
Baca juga: Ada Operasi Zebra, Polisi Klaim Motor yang Lawan Arah Berkurang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, ada 50 pengendara yang ditilang karena terbukti memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan peruntukannya.
"Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah parkir liar, ada 50 pengendara yang dikenakan sanksi tilang," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu.
Selain parkir liar, tiga pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengendara yang lawan arus, mengenakan helm tak sesuai standar, dan melanggar marka jalan.
"Tidak menggunakan helm SNI sebanyak 35 kasus, melawan arus 46 kasus, dan melanggar marka jalan sebanyak 4 kasus," tutur dia.
Baca juga: Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023
Kendati begitu, Ade Ary menyebutkan, pihaknya lebih banyak memberikan teguran dan penyuluhan ketimbang penindakan.
Sejak hari pertama Operasi Zebra Jaya 2023, total ada ribuan pengendara yang diberikan teguran dan penyuluhan oleh petugas di lapangan.
"Terdapat 1826 tindakan teguran, kegiatan penyuluhan sebanyak 1933, dan pemasangan spanduk, serta pembagian brosur sebanyak 2.472 buah," ungkap dia.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Baca juga: INFOGRAFIK: 15 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023
Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, dan pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya, hingga penertiban parkir liar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.