BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan, dua Solihin alias Duloh, dan tiga Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Omar dalam persidangan, Senin.
Baca juga: Sidang Tuntutan Wowon Lima Kali Ditunda, Jaksanya Diperiksa Kejagung
Sementara itu, jaksa menuturkan, hal yang meringankan tiga terdakwa dalam kasus ini yakni ketiganya belum pernah dihukum.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca juga: Dede Rekan Wowon Minta Dituntut Hukuman Ringan atas Pembunuhan Berantai
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga orang, yang merupakan istri dan anak Wowon, tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.