JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian massa buruh yang berunjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mulai bergeser dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) siang.
Berdasar pantauan Kompas.com, massa buruh KASBI yang mengenakan pakaian berwarna merah, bergeser ke Jalan Budi Kemuliaan lalu ke Jalan Abdul Muis.
Massa melakukan long march dari area bundaran Bank Indonesia (BI). Mereka meramaikan aksi dengan mengibarkan bendera.
"Kita bakal jalan ke sisi sebelah kiri (arah) Gedung MK," ujar salah salah massa aksi dari KASBI.
Baca juga: Massa Buruh Tolak Omnibus Law Makin Ramai, Bakar Flare dan Ban di Sekitar Patung Kuda
Adapun sebagian massa masih menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Gedung Indosat.
Terkini, massa aksi sedang menikmati alunan musik yang diputar dari mobil komando. Mereka berjoget dan mengibarkan bendera.
Orator sesekali tampak berteriak dari atas mobil komando untuk "membakar" semangat para buruh.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi massa dihadiri puluhan ribu buruh untuk memastikan gugatan mereka berkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan.
Baca juga: Buruh Lanjutkan Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Masih Tak Bisa Dilalui
Selain itu, kata Iqbal, aksi serempak juga digelar di berbagai daerah seperti Serang Banten, Semarang, Surabaya, Bandung, Batam, Aceh, Medan, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Jayapura, Makasar, Manado, dan kota-kota industri lainnya.
Iqbal menjelaskan, para massa aksi akan menuntut agar hakim MK mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. MK harus memutuskan itu dinyatakan tidak berlaku atau inkonstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Iqbal.
Selain itu, para massa aksi juga akan meminta agar ada kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen.
“Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen. MK kalau enggak hati-hati kalau tidak memberikan rasa keadilan maka jalanan adalah cara kami mencari keadilan,” ungkap dia.
Baca juga: Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Dia menambahkan, jika gugatan para aksi buruh tersebut tidak dikabulkan, maka akan ada aksi besar yang berkelanjutan.
Iqbal pun berharap hakim MK bisa membuat keputusan yang tepat dan bijak pada 2 Oktober mendatang.
“Bisa jadi setiap minggu secara bergelombang di 38 provinsi di 300 lebih kabupaten kota khususnya kota-kota industri akan aksi terus bergelombang,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.