BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede.
Jaksa memberi tuntutan hukuman maksimal karena perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak manusiawi.
"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis," ujar jaksa Omar Syarif Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Kemudian, hal yang meringankan yakni ketiga terdakwa belum pernah terseret hukum pidana sebelumnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Omar.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban, yang merupakan istri dan anak Wowon, tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.