JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh.
Andi mengaku sempat yakin bahwa MK akan menerima gugatan konfederasi yang diajukan buruh.
"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," ujar dia melalui keterangan resmi, dikutip Senin (2/10/2023).
Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol
Ke depannya, Andi berencana melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiel terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada empat hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," tutur dia.
Lebih lanjut, pihaknya masih mendiskusikan terkait ancaman untuk melumpuhkan kawasan industri.
"Masih akan didiskusikan," imbuh dia.
Baca juga: Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil
Diketahui, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang tetap dan berkekuatan hukum secara sah.
MK membuat keputusan itu dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiel UU terkait, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.