JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua korban penganiayaan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku tak ingin damai dengan pelaku. Korban MRM (8) dianiaya temannya, RM (10), di rental Playstation (PS).
Ibu korban, S (30), menyampaikan setelah membuat laporan polisi, pihaknya ingin pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
"Suami saya tetap enggak terima, kata suami saya enggak mau damai. Nanti kalau kami damai, takutnya ada korban-korban lain," ujar S saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (2/10/2023).
"Saya juga kepingin ada efek jeranya saja. Ke depannya anak juga biar berpikir 'oh iya kayak gini tuh enggak bagus'," lanjut dia.
Baca juga: Malangnya Bocah di Kebon Jeruk, Dianiaya Teman Sendiri Sambil Disaksikan Orang Dewasa
Ayah korban pun ingin kasus ini tetap diusut. Mereka berpandangan, meski usia pelaku masih di bawah umur kasus penganiayaan ini tak boleh terulang kembali.
"Kalau anak saya nyawanya melayang bagaimana, siapa yang mau tanggung jawab? Kan enggak mungkin saya nuntut anak saya hidup kembali," jelas S.
Ibu dari dua anak ini menyampaikan, ia sesungguhnya tak meminta agar pelaku dipenjara. Namun, dia berharap pelaku mendapatkan ganjaran sesuai aturan yang berlaku.
"Saya cuma maunya anak itu berubah. Masa depan dia masih panjang. Intinya berubah, jangan kayak begitu lagi," tutur S.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar kasus penganiayaan anak ini diselesaikan secara damai.
Rekomendasi itu kompak disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial DKI Jakarta, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," jelas Komisioner KPAI Kawiyan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Diversi merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Kepolisian juga dinilai perlu memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku untuk berdamai.
Baca juga: Bakal Panggil Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi Akan Gali Keseharian Korban
"Korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," papar Kawiyan.
Sedangkan pelaku, harus diberikan pendampingan hukum lantaran masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jika nanti ternyata memang ada pelanggaran tindak pidana, ya maka harus mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.