Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 14:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kunjungannya tersebut, Zulkifli melakukan sidak terkait barang impor sekaligus berbelanja ke sejumlah pedagang. Zulkifli juga sempat berbelanja dan berbincang dengan pedagang.

"Jadi, begitu social commerce enggak jualan, (pusat belanja) mulai ramai. Lumayanlah, ya. (Walau) ramai sekali belum," ujar Zulkifli kepada wartawan saat tiba di PGC, Selasa.

Baca juga: Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Zulkifli menyempatkan diri membeli tiga potong pakaian yang terpampang di sana. Sambil berkelakar, Zulkifli mengatakan baju tersebut untuk stok dirinya di kantor Kemendag.

Setelah itu, ia berlanjut ke toko jam tangan yang tak jauh dari tempat ia membeli pakaian. Di toko jam tangan, Zulkifli melihat-lihat koleksi yang dijual dan sempat mencoba beberapa jam tangan.

Kemudian, Zulkifli juga sempat mampir di toko perawatan wajah dan kosmetik. Di sana, ia ditawarkan pembersih wajah sampai serum oleh sang pedagang.

"Kalau ada social commerce, bagaimana? Terganggu dagangannya?" tanya Zulhas kepada salah satu pedagang kosmetik. 

Baca juga: Momen Mendag Ribut dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Larangan Social Commerce

"Iyalah, Pak. Karena kami kan harganya normal. Harga di sana (social commerce) jauh, Pak," kata pedagang tersebut.

"Separuh (harga)?" tanya Zulkifli lagi.

"Bukan lagi separuh, Pak. Tapi jatuh lagi di bawahnya," kata dia.

"Tapi, sekarang sudah mulai ramai, kan?" tanya Zulkifli.

"Belum, Pak," kata pedagang. "Tapi, kalau TikTok Shop sudah ditutup, aman, Pak."

Seperti diketahui, pemerintah menata ulang transaksi penjualan daring atau online, salah satunya mengatur perdagangan melalui social commerce.

Baca juga: Tolak Social Commerce, Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dalam baleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang.

Adapun Permendag tersebut merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin. Artinya, TikTok harus menutup platform berdagangnya, yakni TikTok Shop.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Megapolitan
9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Megapolitan
Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti 'Office Boy' untuk Berswafoto

Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti "Office Boy" untuk Berswafoto

Megapolitan
Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Megapolitan
Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com