Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak "Social Commerce" Disetop

Kompas.com - 03/10/2023, 14:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kunjungannya tersebut, Zulkifli melakukan sidak terkait barang impor sekaligus berbelanja ke sejumlah pedagang. Zulkifli juga sempat berbelanja dan berbincang dengan pedagang.

"Jadi, begitu social commerce enggak jualan, (pusat belanja) mulai ramai. Lumayanlah, ya. (Walau) ramai sekali belum," ujar Zulkifli kepada wartawan saat tiba di PGC, Selasa.

Baca juga: Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Zulkifli menyempatkan diri membeli tiga potong pakaian yang terpampang di sana. Sambil berkelakar, Zulkifli mengatakan baju tersebut untuk stok dirinya di kantor Kemendag.

Setelah itu, ia berlanjut ke toko jam tangan yang tak jauh dari tempat ia membeli pakaian. Di toko jam tangan, Zulkifli melihat-lihat koleksi yang dijual dan sempat mencoba beberapa jam tangan.

Kemudian, Zulkifli juga sempat mampir di toko perawatan wajah dan kosmetik. Di sana, ia ditawarkan pembersih wajah sampai serum oleh sang pedagang.

"Kalau ada social commerce, bagaimana? Terganggu dagangannya?" tanya Zulhas kepada salah satu pedagang kosmetik. 

Baca juga: Momen Mendag Ribut dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Larangan Social Commerce

"Iyalah, Pak. Karena kami kan harganya normal. Harga di sana (social commerce) jauh, Pak," kata pedagang tersebut.

"Separuh (harga)?" tanya Zulkifli lagi.

"Bukan lagi separuh, Pak. Tapi jatuh lagi di bawahnya," kata dia.

"Tapi, sekarang sudah mulai ramai, kan?" tanya Zulkifli.

"Belum, Pak," kata pedagang. "Tapi, kalau TikTok Shop sudah ditutup, aman, Pak."

Seperti diketahui, pemerintah menata ulang transaksi penjualan daring atau online, salah satunya mengatur perdagangan melalui social commerce.

Baca juga: Tolak Social Commerce, Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dalam baleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang.

Adapun Permendag tersebut merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin. Artinya, TikTok harus menutup platform berdagangnya, yakni TikTok Shop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atas Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Viral Video ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atas Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Megapolitan
Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Megapolitan
Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Megapolitan
Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Megapolitan
PDI-P Bogor Tunggu Hasil Survei Internal untuk Usung Calon Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bogor Tunggu Hasil Survei Internal untuk Usung Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
PKS Diperkirakan Bakal Buat Syarat Khusus jika Putuskan Usung Anies di Pilkada Jakarta

PKS Diperkirakan Bakal Buat Syarat Khusus jika Putuskan Usung Anies di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Hotman Paris: Kami Ragu Pegi Pembunuh Vina, tapi Tak Bilang 100 Persen Bukan Pelaku

Hotman Paris: Kami Ragu Pegi Pembunuh Vina, tapi Tak Bilang 100 Persen Bukan Pelaku

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Mediasi dengan Jakpro di Kantor Komnas HAM Hari ini

Warga Kampung Bayam Mediasi dengan Jakpro di Kantor Komnas HAM Hari ini

Megapolitan
Terciduk Saat Razia, Jukir Liar Lansia: Di Rumah Cuma Bengong, Enggak Ada Kerjaan

Terciduk Saat Razia, Jukir Liar Lansia: Di Rumah Cuma Bengong, Enggak Ada Kerjaan

Megapolitan
Pria di Bogor Cabuli 11 Anak dengan Modus Penyewaan Sepeda, KPAI : Situasi Telah Dipelajari Pelaku Buat Beraksi

Pria di Bogor Cabuli 11 Anak dengan Modus Penyewaan Sepeda, KPAI : Situasi Telah Dipelajari Pelaku Buat Beraksi

Megapolitan
Siswi SLB yang Diperkosa Teman Sekelas di Kalideres Jalani Visum

Siswi SLB yang Diperkosa Teman Sekelas di Kalideres Jalani Visum

Megapolitan
Jadwal dan Alur Pra-PPDB SMPN Tangerang Selatan 2024

Jadwal dan Alur Pra-PPDB SMPN Tangerang Selatan 2024

Megapolitan
Golkar Beri Sinyal Kuat Gabung Koalisi Bogor Maju untuk Ikut Usung Dedie Rachim pada Pilkada

Golkar Beri Sinyal Kuat Gabung Koalisi Bogor Maju untuk Ikut Usung Dedie Rachim pada Pilkada

Megapolitan
Wacana Pemprov DKI soal Rusun Baru untuk Warga Kampung Susun Bayam...

Wacana Pemprov DKI soal Rusun Baru untuk Warga Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com