JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan pengantar jenazah ramai-ramai memukul seorang sopir truk trailer.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi pemukulan tersebut juga viral di media sosial karena memperlihatkan beberapa orang sampai naik ke kursi kemudi sopir truk trailer untuk memukul dan menendangnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah orang yang menjadi pelaku pemukulan, namun para pelaku lolos dari jerat hukum. Kasus ini berakhir damai.
Baca juga: Sopir Truk Trailer di Cilincing Diduga Diamuk Rombongan Pengantar Jenazah
Pemicu
Syafrudin (40), seorang pengendara motor Yamaha Nmax hitam dengan nomor polisi B 3967 UTV turut ikut dalam iring-iringan untuk mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhir.
Dia bersama rombongan pengantar jenazah ini datang dari arah Jalan Kalibaru Barat, RT 06/RW 12, Kelurahan Kalibaru menuju Jalan Raya Cilincing.
Setibanya di pertigaan Jalan Raya Cilincing yang tepatnya di kolong Tol Tanah Merdeka, Syafrudin melakukan penutupan atau penyetopan jalan agar rombongan jenazah bisa melintas.
“Namun, kendaraan kontainer warna kuning dengan nomor polisi B 9376 FH yang dikendarai Suripto menabrak motor milik saudara Syafrudin,” ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah
Pemukulan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari Polsek Cilincing, kecelakaan lalu lintas tersebut menimbulkan reaksi dari rombongan pengantar jenazah.
“Spontanitas iring-iringan jenazah yang lain melakukan pemukulan terhadap sopir yang kemudian akhirnya viral di media sosial Instagram,” ujar Fernando.
Damai
Di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, kedua belah pihak melangsungkan pertemuan di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Kalibaru Barat, RT 06/RW 12, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
“Bahwa kedua belah pihak sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan damai,” pungkas Fernando.
Isi kesepakatan
Dalam sebuah foto yang memperlihatkan surat kesepakatan bersama—diterima Kompas.com dari Fernando—tertulis bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Disebutkan juga dalam surat kesepakatan bersama tersebut bahwa Syafrudin mengalami luka-luka dan kerusakan pada motornya.
Baca juga: Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai
Adapun isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai berikut:
1. Pihak I (sopir truk trailer) dan Pihak II (Syafrudin) menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut adalah musibah dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pihak I memberikan bantuan kepada Pihak II untuk perbaikan sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta dan biaya urut senilai Rp 100.000.
3. Pihak I dan Pihak II tidak akan saling tuntut menuntut kepada pihak mana pun. Apabila dikemudian hari ada Pihak III yang ikut campur urusan di atas, dianggap tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.