JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Kasus yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, polisi belum mengungkapkan siapa sosok pemimpin KPK yang diduga memeras eks Mentan itu. Bahkan, polisi juga masih belum membeberkan nilai uang dalam dugaan pemerasan itu dengan alasan masih jadi materi penyelidikan.
"Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf (nilai pemerasan) kami belum bisa share kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).
"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan," lanjut dia.
Setidaknya ada enam orang yang masuk dalam jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023. Adapun pucuk pimpinan KPK dijabat oleh Firli Bahuri.
Firli dibantu oleh lima orang wakil, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar yang sudah lebih dulu mengundurkan diri tahun lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bakal mencari bukti terkait dugaan kasus pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Adapun dugaan pemerasan dilaporkan pada 12 Agustus 2023.
Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Mengaku Akan Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Menurut Ade, polisi bakal menyelidiki foto tersebut. Hal ini dilakukan seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade, Sabtu.
Foto itu bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan. Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
"Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," lanjut dia.