Dia memastikan bahwa foto tersebut juga masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Polisi Cari Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan pada saat tahap penyelidikan. Kini, kasus dugaan pemerasan atas Eks Mentan Syahrul sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade Safri saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).
Ia mengatakan, Irwan akan dipanggil kembali oleh Polda Metro untuk dimintai keterangan lanjutan saat proses penyidikan sebagai saksi.
Baca juga: Polda Metro Belum Beberkan Besar Nilai Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sampai meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, terdapat kop surat bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban".
Tertulis bahwa permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.
Permohonan dibuat oleh seseorang bernama Fuad Ar Rozaq atas empat nama, salah satunya Syahrul. Sementara tiga nama lainnya yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo.
Adapun surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ketua LPSK Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut.
Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Beredar
Keduanya hanya menyatakan belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan.
"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," tulis Hasto lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu.
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," tulis Edwin lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com hingga berita ini diturunkan.
Hal yang sama dilakukan salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, dan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi kebenaran surat permohonan itu.