Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keributan Pengemudi Ferrari yang Kecelakaan di Bundaran Senayan: Melaju Kecepatan Tinggi hingga Aniaya Korban

Kompas.com - 10/10/2023, 06:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil sport Ferrari merah menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari.

Tak hanya menabrak, pengemudi berinisial RAS (29) ini berulah saat kejadian. RAS juga diduga memancing keributan, lalu memukul salah satu korban. Akhirnya, RAS pun ditangkap polisi.

Menurut Kasubdit Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Jhoni Eka Putra, RAS adalah warga Surabaya berdasar penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga: Korban Sebut Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan Memukul Duluan, lalu Dipukul Balik

"Karyawan swasta asal Surabaya," jelas Jhoni di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Dalam kesempatan berbeda, salah satu korban bernama Danang Prasetyo mengatakan bahwa RAS merupakan warga Surabaya. Dia dikenal sebagai pengusaha.

"Penanggung jawab ini (RAS), dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan, lalu ada DJ yang dari luar (negeri) ke sini, akhirnya dia nonton ke klub gitu," ucap Danang.

Danang sendiri merupakan korban dengan luka lebam pada kakinya dan mendapatkan kerugian karena motornya rusak ditabrak Ferrari yang dikemudikan RAS.

Baca juga: Kap Depan Ringsek dan Menganga, Begini Kondisi Ferrari yang Tabrak Lima Kendaraan di Senayan

Melaju dengan kecepatan tinggi

RAS disebut mengemudikan Ferrari miliknya dengan kecepatan 100 km per jam sebelum dia menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Jhoni menyebutkan, kecepatan dan kondisi pengemudi yang mengantuk menyebabkan tabrakan tak terhindarkan.

"Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," kata Jhoni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, kecepatan kendaraan bermotor di kawasan perkotaan maksimal hanya 50 km/jam.

Baca juga: Pengemudi Ferrari Disebut Akan Bertanggung Jawab atas Kerugian Korban Kecelakaan di Senayan

RAS disebut melaju kencang ketika insiden tabrakan itu terjadi. Ia awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.

Setibanya di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.

Aniaya korban

RAS disebut membuat keributan usai menabrak kendaraan lain. Menurut keterangan saksi bernama Ridwan (18), RAS sempat memukul dua orang pengendara motor di lokasi kejadian.

"Ada dua orang rombongan saya yang dipukul pelaku," ujar dia saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Halaman:


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com