Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Ferrari Kecelakaan di Senayan: Pengemudi Jadi Tersangka, Bau Alkohol, dan Pemukulan

Kompas.com - 10/10/2023, 07:22 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil sport Ferrari merah menabrak enam kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari.

Pengemudinya, RAS (29), sedang melaju kencang ketika insiden tabrakan itu terjadi. Dia meluncur dengan kecepatan 100 km per jam dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.

Setibanya di lokasi, RAS berupaya mengerem. Namun, upaya itu belum cukup baginya untuk menghindari tabrakan dengan Toyota Avanza, taksi Avanza, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.

Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan bahwa RAS telah ditetapkan tersangka.

"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni saat ditemui Kompas.com di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (9/10/2023).

Melaju hingga 100 km per jam

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, RAS berkendara dalam keadaan ngebut. Dari keterangan saksi, didapati pula informasi bahwa ia mengendarai Ferrari merah itu dalam kecepatan 100 100 km per jam.

"Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," kata Jhoni.

Usai peristiwa tersebut, pengemudi beserta mobilnya pun langsung dibawa polisi untuk diperiksa.

Baca juga: Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Polisi: Kecepatan 100 Km Per Jam

Jhoni menyebut RAS lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, kemudian dari hasil pemeriksaan di sini, ada dua korban, korban luka lebam. Namun, setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.

Polisi dan korban beda keterangan soal alkohol

Dalam penetapan status RAS sebagai tersangka, baik polisi, saksi, maupun korban melontarkan keterangan yang berbeda. Aparat menyatakan bahwa RAS berkendara dalam keadaan mengantuk.

"Pada saat kami mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhoni.

Dalam keadaan mengantuk itu, mobil Ferrari yang dikemudikan oleh RAS melaju hingga 100km per jam. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.

Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Tak Dalam Pengaruh Alkohol

Keterangan ini berbeda dengan apa yang disampaikan saksi bernama Ridwan (18), yang berada di lokasi.

Ridwan menyebutkan bahwa RAS dalam kondisi mabuk ketika insiden tabrakan terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan 'Ramp Check' Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan "Ramp Check" Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com